BATU (SurabayaPost.id) – Sebanyak 24 Kepala Desa (Kades) dan Lurah yang tergabung dalam Asosiasi Petinggi Lurah (APEL) Kota Batu, melakukan audiensi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu. Audiensi tersebut digelar di ruang rapat lantai tiga, Balaikota Among Tani, Kota Batu,Jumat (11/9/2020).
Dalam audiensi 19 Kades dan perwakilan 5 Kelurahan tersebut membahas persoalan di desa dan kelurahan. Disebutkan seperti masalah Pajak, NJOP dan Verlap.
Hal itu diakui mendapat sambutan positif dari Kepala BKD Kota Batu, M Chori. Sebab menurut Ketua APEL Kota Batu, Wewiko audiensi itu terkait permasalahan itu karena banyak warga yang mempertanyakan dan mengadu ke Kantor Desa.
“Persoalannya terkait dengan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang Verlapnya tetap dilakukan,serta tercatat piutang pajak terhitung sejak Tahun 2013 kebawah.Padahal peralihan dari Pajak Pratama ke Kota Batu pada Tahun 2013.Namun disitu tercatat masih ada tunggakan piutang pajak yang dihitung mundur dari Tahun 2013,” katanya.
Dan catatan piutang tunggakan pajak tersebut, kata dia, yang menjadi persoalan di masing – masing desa dan kelurahan di Kota Batu. Dari sisi lain, Wakil Ketua APEL Kota Batu, Andi Faizal Hasan, mengaku dalam audensinya tersebut, untuk menindaklanjuti yang pernah dilakukan hiring dengan para dewan di Kantor DPRD Kota Batu, terkait persoalan serupa.
“Dalam pertemuan ini,kami meminta agar ada langkah – langkah serius dari Pemkot Batu melalui Kepala BKD Pemkot Batu. Dan ini, berkaitan dengan pajak terhutang PBB dan pengenaan Verlap terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkapnya.
Apalagi, ungkap dia, verlap masih diberlakukan. Padahal, menurut dia, NJOP yang sudah jadi kesepakatan untuk dinaikan begitu tinggi.
“Dan ini, kami ingin langkah- langkah serius dan kita tunggu.Kàmi tak ingin kalau hanya sekedar bahas dan membahas. Dan kami butuh langkah dan progres yang jelas agar desa dan kelurahan di Kota Batu ini tidak dipusingkan dengan persoalan ini saja,” keluhnya.
Apalagi, keluh dia, persoalan dengan adanya tunggakan SPPT dan PBB. Menurutnya dalam catatan piutang di Dispenda tercatat sejak Tahun 2013 kebawah.
“Padahal kita semua tau KPP Pratama menyerahkan kepada Pemkot Batu pada Tahun 2013. Tapi alasan dari Dispenda Kota Batu karena tidak semudah itu kalau mau menghapus tunggakan pajak,” paparnya.
Dan itu, papar dia,harus melalui beberapa mekanisme, dan mekanisme itu, menurut Faizal saat ini telah dilakukan penjajakan oleh Dispenda Kota Batu.
“Dan bagaimana di daerah – daerah lain yang sudah melakukan penghapusan pajak,dan langkah – langkahnya seperti apa dan rencananya bakal ditiru disini agar segera ada keputusan,” jelas Faizal seperti apa yang disampaikan Dispenda.
Untuk itu, Faizal berharap dalam pertemuan ini ada lanjutan dan kajian beberapa persoalan. Sehingga yang disampaikan segera ada progresnya.
“Dan tidak hanya janji, dan kita berharap pula Pemkot Batu punya langkah – langkah yang jelas.Supaya cepat ada keputusan dan apa yang disampaikan Kades dan perwakilan Kelurahan tersebut, BKD diharap segera melaksanakan mencari jalan keluarnya yang terbaik,” harapnya.
Tragisnya lagi, menurut Faizal terdapat tunggakan PBB yang terhutang. Sedangkan sebagian warga mengaku sudah membayarnya.
“Tapi dalam catatan Dispenda muncul suatu pernyataan masih terhutang. Jadi kedatangan kami semua, ingin jawaban dan kepastian dari BKD terkait prahara ini.Karena selama ini masyarakat banyak yang berspekulasi kurang baik ke pihak desa setempat,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Batu M Chori, mengaku apa yang disampaikan para Kades dan Lurah dalam pertemuan tersebut, akan ditampung dan mau dipelajari semuanya.
“Karena saya juga masih baru menjabat di BKD, jadi aspirasi itu semua akan saya tampung dan saya pelajari semuanya.Mudah – mudahan dengan waktu singkat sudah bisa mendapat jalan keluarnya,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply