Berbisnis Narkoba, Dua Oknum Mahasiswa Terancam Denda Rp 8 M

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasat Narkoba Kompol Adi Sunarto serta Kasubbag Humas Iptu Marhaeni saat menunjukkan tersangka dan barang bukti

MALANG (SurabayaPost.id) – Dua oknum mahasiswa asal Malang, RW (25) warga Jl. Piranha atas Kecamatan Lowokwaru dan MS (26) warga Jl. Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, terancam hukuman 5 tahun hingga hukuman mati dan denda Rp 8 miliar.

Itu karena keduanya terlibat dalam bisnis dan kepemilikan barang haram narkoba seperti jenis ganja. Tidak tanggung tanggung, dalam 3 kali pengiriman barang, jika dijumlahkan mencapai 9 kilogram. Bisnis itu, bahkan sudah mulai dilakukan sejak bulan Januari hingga Mei 2020.

“Sebelumnya, kami berhasil menangkap tersangka RW di rumahnya. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 80,32 gram ganja di almati pakaian,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat ungkap kasus, Selasa (23/06/2020).

Tersangka digelandang petugas

Setelah diinterogasi, lanjut Leonardus, RW mengatakan jika barang yang lain dititipkan ke tersangka MS. Mendapatkan keterangan itu, petugas reskoba langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya, di malam yang sama berhasil menangkap tersangka MS.

“Dari keterangan RW, petugas langsung menangkap MS di rumahnya. Barang bukti yang diamankan, 1 buah HP dan ganja seberat 3, 43 kg,” lanjutnya.

Kedua tersangka mengakui, jika barang tersebut didapatkan dari ABD (masih DPO). Para tersangka mendapatkan barang dari sistem ranjau di pinggir jalan di kawasan Jl. Bendungan Sigura gura. Dalam pengakuanya, sudah 3 kali melakukan hal yang sama.

“Tersangka mendapatkan upah Rp. 1 juta per gramnya. Barang tersebut, rencananya akan diberikan kepada seseorang yang telah memesan kepada ABD,” pungkas Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Adi Sunarto menjelaskan, untuk tersangka RW terancam pasal 111 dan atau 114 UU RI nomor 35 tahun 2009. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman 6 – 20 tahun penjara. Denda maksimal 10 milyar.

“Untuk tersangka MS, pasal yang disangkakan pasal 111 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup. Atau hukuman 5 tahun – 20 tahun. Denda maksimal 8 miliar,” terangnya. (Lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.