Berdalih Sakit Tanpa Surat Dokter, Anggota DPRD Gresik Terdakwa Kasus Pemalsuan Merk Pupuk Mangkir Sidang

GRESIK (SurabayaPost.id)–Achmad Ubaidi anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Gerindra terdakwa kasus pemalsuan merk pupuk tidak menghadiri sidang pembacaan tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik, secara online pada, Selasa (24/1/2023).

Majelis hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman nampak kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak hadirnya terdakwa beralasan sakit tetapi tidak dibuktikan dengan surat dari dokter.

“Kemana terdakwa?” tanya hakim Fatkhur dari ruang sidang kepada JPU yang mengikuti sidang online dari Kantor Kejari Gresik.

Anehnya, mendapati pertanyaan hakim, justeru JPU tidak menjawab dimana keberadaan terdakwa. Karena tidak ada jawabam dari JPU, akhirnya pengacara terdakwa menjawab pertanyaan hakim, bahwa kliennya katanya sedang sakit.

Mendengar alasan itu, majelis hakim kemudian menskorsing sidang beberapa saat dan nampak kecewa kepada JPU, lantaran tidak bisa menghadirkan terdakwa yang sakit tanpa ada surat keterangan dokter. Sidang pembacaan tuntutan JPU itu terpaksa ditunda yang kedua kalinya. Dan akan dijadwalkan kembali pada Kamis (26/1/23).

“Lain kali kepada JPU, kalau ada terdakwa yang sakit harus disertai surat dokter,” tandas ketua majelis hakim kemudian mengetuk palu untuk menutup persidangan.

Padahal sebelumnya sidang pembacaan tuntutan itu juga sudah ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik Nugroho Tanjung dan akhirnya terunda kembali.

Usai sidang, JPU Nugroho Tanjung menyampaikan bahwa dari keterangan kuasa hukum terdakwa Achmad Ubaidi, menyebutkan bila kliennya hari ini tidak bisa menghadiri sidang karena mendadak sakit. “Namun kami tidak menerima surat keterangan sakit dari pihak terdakwa,” ucapnya.

Bukan hanya Majelis hakim yang kecewa, tetapi Sendy Anggina dari Legal PT Meroke Tetap Jaya dari perwakilan Jakarta, yang menjadi pelapor kasus pemalsuan merk dagang pupuk ini juga mengaku sangat kecewa atas penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Sendy mengaku, secara khusus dia datang dari Jakarta untuk menghadiri sidang tuntutan hari ini. Namun ternyata ditunda karena terdakwa mengaku sedang sakit.

Sendy menegaskan, kasus pemalsuan merk pupuk ini sangat merugikan perusahaannya karena beredarnya kemasan merk yang dipalsukan oleh perusahan terdakwa Achmad Ubaidi.

“Memang dalam kemasan berat 50 kg desain dan gambar hampir 99 % mirip pupuk buatan PT Meroke Tetap Jaya. Yakni, kemasan Mutiara Pupuk NPK 16-16-16.Namun, hanya ada tambahan nama GNF saja yang membedakan. Menjadi GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16. Komisaris dari PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) sendiri terdakwa Ahmad Ubaidi,” ungkapnya.

Padahal, lanjut dia perusahaan pupuk yang dimiliki oleh terdakwa Ahmad Ubaidi itu, bukan pupuk tanaman, melainkan pupuk pembenah tanah. Hal tersebut sangat bertentangan dengan dengan PT Meroke Tetap Jaya yang memproduksi pupuk tanaman. Bukan Tanah.

“Jadi, hal tersebut sangat merugikan para petani. Saat petani membeli produk GNF Mutiara Pupuk NPK 16-16-16 dikira pupuk tanaman. Padahal itu pupuk yang dipalsukan mereknya oleh terdakwa untuk tanah. Sehingga banyak petani yang komplain ke perusahaan kami,” jelasnya.

Kasus pemalsua merek ini, tambah dia bermula sejak tahun 2021. Pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri. Karena merek kemasan pupuk yang dipasukan oleh terdakwa didapati di Bengkulu, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

“Karena penyebaran pupuk ini lebih dari satu provinsi maka kami melaporkannya melalui Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya. (uki)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.