Beredar Kabar DPRD Kota Batu Akan Menghapus Piutang Pajak , Begini Penjelasan Ketua DPRD Batu 

Asmadi (ist)
Asmadi (ist)

BATU (SurabayaPost id) – DPRD Kota Batu, dikabarkan akan menghapus duit Pemkot Batu dari piutang pajak besaran  puluhan miliar rupiah, Asmadi Ketua DPRD Kota Batu membantah kabar tersebut, Rabu (26/4/2023).

Seperti diketahui terkait duit nyantol  milik Pemkot Batu, dengan besaran  puluhan miliar rupiah tersebut , tiap tahun jadi catatan BPK Provinsi Jawa Timur.

“Catatan piutang pajak itu, tiap tahun jadi catatan BPK,dan itu uang besar, jadi tidak benar kalau DPRD Kota Batu mau menghapus piutang pajak tersebut,”ujar Asmadi,saat dikonfirmasi melalui ponselnya,
Rabu (26/4/2023).

Itu,menurutnya tidak ada wacana DPRD menyetujui penghapusan itu , dan info tersebut menurutnya  tidak benar. Meski begitu pihaknya menyebut dulu pernah ada permintaan untuk penghapusan tentang itu.

“Dulu pernah kita diminta persetujuan penghapusan tentang piutang itu, tapi masing – masing fraksi semua tidak setuju, termasuk saya terkait permintaan penghapusan tersebut tidak setuju ,” tegasnya.

Terlebih, tegas dia, tiap tahun audit BPK keluar , dan ini bagaimana upaya pemerintah kota harus menyelesaikan.

“Saya tegaskan lagi, terkait informasi untuk penghapusan itu tidak benar, dan  tidak semudah itu. Kita tidak berani , itu uang besar mas,” seru dia.

Ketika disinggung langkah DPRD seperti apa yang akan dilakukan  terkait catatan piutang pajak tersebut hingga saat ini  tak jelas progresnya ? Menurutnya dulu kan pernah dibuatkan Legal Opinion (LO) oleh Kejaksaan Negeri Batu.

“Dulu kan pernah dibuatkan LO, oleh Kejaksaan Negeri Batu, paling tidak langkah hukum yang harus dilakukan supaya tidak salah. LO nya sudah  keluar saat itu, jadi tinggal tindaklanjuti seperti apa ? Setelah LO keluar sampai saat ini tidak jalan , itu perlu dilihat kembali,” tambahnya.

“Lo itu bukan main – main dan itu merupakan kajian dan temuan, jadi DPRD akan segera menanyakan tentang itu pada dinas terkait.Kita tanyakan  supaya segera ada penyelesaian, tapi bukan penyelesaian penghapusan, kalau penghapusan bukan penyelesaian, itu bisa jadi masalah baru,” timpalnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Batu, melalui Kepala Seksi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) I Nyoman Sugiarta SH MH, Jumat , 8/11/2019) membeberkan terkait hasil LO tentang piutang pajak tersebut.

I Nyoman Sugiarta, menyebut LO piutang pajak puluhan miliar rupiah itu, dibuat Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu dan diterbitkan pada 5 Desember 2018.

Sebagaimana diketahui, saat itu beberapa warga yang tergabung di FWB (Forum Warga  Batu) mengirimkan surat pada Kejari Batu menanyakan janji Kejari Batu Sri Heny Alamsari SH, MH, terkait LO tentang piutang pajak Pemkot Batu sekitar Rp 24,4 miliar, dan besaran piutang pajak sebesar itu dianggap misterius.

“LO tersebut sudah rampung sejak 5 Desember 2018, saat itu juga langsung kita serahkan ke Pemkot Batu, di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu,” kata Nyoman kala itu, sembari menunjukkan tanda terima sebagai bukti penyerahan LO tersebut di Pemkot Batu.

“Pada 5 Desember 2018, LO itu sudah kita serahkan ke Pemkot Batu di BKD. Saat itu Kajarinya masih dijabat Ibu  Nur Chusniah. Itu sudah dikerjakan dan sudah rampung serta ditandatangani juga oleh Kejari Batu, Nur Chusniah. Termasuk saya sendiri. Dan Dedy Agus Oktavianto, serta Rany Diajeng Purnamasari, Made Ray Adi Martha , Hendry Sucipto S, Sirait, serta Muchlis Nurhakim,” papar Nyoman.

Itu, papar dia, ada 6 poin terkait pendapat hukum isi di LO tersebut.
Salah satu poin yang mendasar menurut dia, memberi rekom kepada Pemkot Batu, agar meminta pendapat kepada dua ahli.

“Ahli pajak dan ahli tata usaha negara,  dan LO tersebut, juga diminta oleh BPK pada bulan Januari 2019, dan itu sudah kami serahkan,” tandasnya.

Meski begitu tandas dia, semua itu dikembalikan ke pihak Pemkot Batu. 

“Mau mengarah ke penggelapan pajak dan sebagainya itu yang punya kewenangan kembali lagi ke Pengadilan Pajak. Kalau dari tim kejaksaan terkait dengan LO tersebut, hanya sebatas memberi pandangan hukum saja,” pungkasnya.(Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.