Beri Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT Antartika Dihukum 3 Tahun 10 Bulan

[15/11 17.14] Sby Jun: Terdakwa Alfis Indra sewaktu mendengarkan vonis dari Hakim melalui persidangan virtual/foto: Junaedi (surabayaposti.id) [15/11 19.00] Sby Jun: Ini terdakwa Alfis Indra

SURABAYA, (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun 10 bulan penjara kepada  Direktur PT Antartika Transindo, Alfis Indra. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena telah memberikan laporan perpajakan fiktif sehingga merugikan pendapatan negara mencapai Rp. 1,9 Miliar.

Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam Pasal 39A huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

“Mengadili Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfis Indra selama 3 tahun 10 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar 4 miliar,”tandas Hakim ketua Johanis membacakan amar putusannya, Senin (15/11). 

Dilanjutkan Johanis, apabila terdakwa Alfis tidak membayar besaran denda yang disebutkan oleh hakim setelah putusan ini dibacakan, maka dalam tenggang waktu 1 bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan hak untuk menyita harta benda yang ia miliki 

“Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa,”imbuh Hakim Johanis.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Alfis telah melaporkan faktur pajak masukan atas nama PT. Oasis Jaya Abadi, PT. Arthamas Tumpuan Perkasa, PT. Rama Sejahtera Abadi,  PT. Andini Dido Khatulistiwa, dan CV. Artha Surya Anugrah. 

Padahal, perusahaan forwarding yang dikelola oleh terdakwa tidak pernah bertransaksi jasa dengan beberapa perusahaan itu, sehingga faktur pajak yang dilaporkan merupakan transaksi yang tidak sebenarnya (fiktif) dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran PT. Antartika Transindo.

Belakangan diketahui, terdakwa melakukan hal itu adalah untuk mengurangi atau memperkecil Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya disetor ke Kas Negara.

Data pajak yang dibuat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2011 sampai dengan 2013 adalah faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang diterbitkan oleh perusahaan. Sedangkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar untuk masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 yaitu sebesar Rp. 1.956.772.850.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.