Bukti Nyata Komitmen Berantas Narkoba, Kejari Kota Malang Gelar Tes Urine

Kajari Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH disela pelaksanaan tes urine di kantor Kejari setempat (ist)
Kajari Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH disela pelaksanaan tes urine di kantor Kejari setempat (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dalam memberantas narkoba, dibuktikan dengan digelarnya tes urine kepada semua pegawai dilingkungan Kejari setempat, Senin (19/06/2023).

Hal itu juga sebagaimana untuk menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-2441/E.4/Enz.2/09/2022 tanggal 20 September 2022.

Selain itu, juga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024.

“Kegiatan tes urine, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang sebagai tindak lanjut surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Winarko melalui Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, Senin (19/06/2023).

Bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dalam memberantas narkoba, dibuktikan dengan digelarnya tes urine kepada semua pegawai dilingkungan Kejari setempat, Senin (19/06/2023).
Bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dalam memberantas narkoba, dibuktikan dengan digelarnya tes urine kepada semua pegawai dilingkungan Kejari setempat, Senin (19/06/2023).

Ia menambahkan, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara masif, seluruh kalangan. Menurutnya, saat ini Indonesia menjadi tujuan favorit bagi para pengedar narkoba.

Sehingga sudah sepatutnya sebagai aparatur sipil negara, memberikan kontribusi nyata dalam memerangi dan mencegah pemakaian narkoba secara masif.

“Dari hasil pemeriksaan yang ditunjukkan alat tes, menyatakan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang negatif. Bersih atau bebas dari penyalahgunaan Narkotika,” lanjutnya.

Test urine, kata dia, untuk mendeteksi dini terhadap indikasi penyalahgunaan narkoba di instansi pemerintah. Sebagai wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri Kota Malang terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Ia berpesan, agar masyarakat menghindari segala jenis narkotika dengan menjaga pergaulan. Karena pergaulan, sumber adanya penyebaran narkotika. Karena itu, supaya melakukan kegiatan positif. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.