Bupati Malaka Pinjam Pakai Mobil Dinas  Kodim 1605/Belu

Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dan Dandim 1605/Belu Letkol Inf Ary Dwi Nugroho pose bersama mobil dinas yang dipinjam-pakaikan.

BETUN (SurabayaPost.id)-Bupati Malaka Stefanus Bria Seran memberikan bantuan mobil dinas kepada Kodim 1605/Belu. Mobil dinas tersebut diberikan dalam status pinjam pakai.

“Bantuan mobil itu untuk memperlancar tugas-tugas Kodim 1605/Belu dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan”, tegas Bupati Stefanus kepada media di Betun melalui WhatsApp-nya, Kamis (08/10/2019).

Menurut Bupati mantan Kadinkes Kabupaten Sumba Timur ini, bantuan mobil dinas kepada Dandim 1605/Belu diberikan pada 24 September 2019 lalu.
“Mobil dinas tersebut diserahkan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Dinas yang ditandatangani Pihak Pemkab Malaka sebagai pemberi dengan Kodim 1605/Belu sebagai penerima”, tandas Bupati Stefanus.

Bupati Malaka Stefanus Bria Seran saat menyerahkan kunci mobil dinas yang dipinjam-pakaikan kepada Dandim 1605/Belu Letkol Inf Ary Dwi Nugroho.

Dikatakan, sebagai pimpinan daerah, bupati mempunyai kewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan semua anggota Forkompimda.

“Dandim 1605/Belu itu salah satu anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompimda Malaka. Sebab, sejak terbentuk 2013, Kabupaten Malaka termasuk wilayah hukum Kodim 1605/Belu. Kalau ada orang bilang pemberian mobil itu merupakan hadiah, apalagi gratifikasi, orang itu provokatif murahan yang kerjanya selalu mencari kesalahan pihak lain”, tandas Bupati Stefanus.

Master kesehatan publik lulusan Amerika Serikat ini mengatakan, pengelolaan aset daerah tidak sembarangan dan sesuai dengan tata kelola berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam status pinjam pakai. Tujuannya untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Malaka.

“Mobil dinas itu adalah aset daerah yang pengadaannya sudah dibahas bersama DPRD. Tetapi pemanfaatannya adalah wewenang bupati sebagai Kepala Daerah, yang memiliki hak penuh atas semua aset daerah”, katanya.

Bantuan mobil dinas ini sebelumnya diberikan kepada Kapolres Belu, Kajari Belu dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Semuanya dalam status pinjam pakai. (cyk)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.