Cegah Kasus Hukum, Kajari Batu Blusukan ke Desa-desa

BATU (SurabayaPost.id) – Dalam rangka memaksimalkan peran jaksa, Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu tampaknya tak cukup hanya kerja delapan jam, namun bisa sampai 24 jam melayani masyarakat. Buktinya, Kejari Kota Batu sudah memulai program jaga desa dengan blusukan ke desa-desa.

Hal tersebut dibenarkan Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH kepada surabayapost.id, Selasa (3/11/2020) malam. Menurut Supriyanto, giat tersebut, dalam rangka memaksimalkan peran Jaksa dalam membantu mengatasi masalah hukum yang dihadapi .

“Blusukan ke desa-desa dengan cara menerima berbagai curhatan pŕoblematika hukum yang sering terjadi di tengah masyarakat. Ya sekaligus memberikan pencerahan maupun solusinya demi mencegah terjadinya permasalahan hukum,” katanya.

Itu, kata dia, yang lebih meluas yang bisa berdampak pada berbagai sektor. Dia melakukan hal itu setelah beberapa hari yang lalu blusukan ke Desa Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kajari Kota Batu Dr Supriyanto SH MH bersama Kasi Intel Kejari Batu kala berdialog dengan warga desa.

Dia  bertemu dengan perangkat desa maupun BPD. Dia melakukan sharing problematika hukum yang ada di masyarakat.

Supriyanto kali ini mengaku bersama jajaran Intel. Dia blusukan ke desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Untuk melakukan FGD (Forum Group Discussion) dengan jajaran pemerintah desa. Itu untuk membahas berbagai persoalan hukum yang sering mencuat di masyarakat desa Giripurno,” tandasnya.

Menurut dia, pada saat itu, persoalan hukum yang paling dominan  terkait masalah pertanahan dan waris.  “Menyimak berbagai masalah yang disampaikan oleh para perangkat desa, kami berikan solusi hukumnya. Itu  demi meminimalisir masalah yang lebih luas,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengaku juga mengingatkan kembali pentingnya pengelolaan keuangan desa secara baik, benar, transparan dan akuntabel. Sehingga keuangan desa tersebut bisa digunakan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu dan tertib administrasi.

“Kedepannya kami akan terus blusukan ke semua desa yang ada di Kota Batu. Tujuannya ya untuk memberikan pencerahan hukum demi pencegahan terjadinya permasalahan hukum yang lebih besar,” pungkasnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.