Cegah Penyebaran Covid-19, ASN Pemkab Gresik Mulai Jumat ‘Berdinas Dirumah’

GRESIK (SurabayaPost.id)–Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Gresik mulai Jumat (20/3) diintruksikan untuk melakukan kegiatan dinas kerja di rumah masing-masing. Intruksi tersebut berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomer 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Intruksi tersebut juga dikuat dengan edaran Menteri Dalam Negeri nomer 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menindak lanjuti dua kedua edaran tersebut, Bupati Gresik mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Gresik.

Sebelum surat edaran tersebut ditandatangani, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengadakan rapat dengan seluruh Kepala OPD di Ruang Rapat Graita Eka Praja pada Rabu (18/3/2020) sore.

Dalam surat itu, Bupati membacakan edaran Menpan RB dan Mendagri dihadapan semua peserta rapat.

“Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam merespon surat edaran menpan RB dan Mendagri tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan virus corona sesuai dimaksud. Untuk itu saya mengajak seluruh Kepala OPD untuk rapat pada sore hari ini.” Kata Bupati saat memimpin rapat yang kala itu didampingi oleh Plh Sekda Gresik Nadlif dan Kepala Inspektorat Edi Hadisiswoyo.

Sesuai surat edaran Bupati yang merujuk kepada edaran Menpan RB dan Mendagri, ASN Pemkab Gresik untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah masing-masing (work from home) dengan ketentuan minimal 2(dua) level Pejabat structural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya dikantor.

“Minimal di setiap OPD ada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas serta kabid atau kasi serta staf yang diperlukan saat itu” jelas Sambari.

ASN bekerja harus berada dalam tempat tinggalnya kecuali dalam keadaan mendesak misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Kesehatan maupun keselamatan.

“Untuk rapat dan pertemuan penting yang harus dihadiri ASN dilakukan dengan menggunakan tele conference” tandas Sambari.

Namun Bupati menyebut tidak semua ASN yang harus melaksanakan pekerjaan dari rumah. Bagi OPD yang berfungsi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti ASN di Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas kesehatan, Perijinan, Satpol PP, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan.

“Jadi mereka para ASN harus betul betul bekerja dirumah dengan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya baik berupa file atau foto” tandas Sambari.

Mulai kapan dan sampai batas waktu kapan pelaksanaan bekerja dari rumah bagi ASN ?

“Kita sepakati bersama, mulai Jum’at 20 maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Besok Kamis para Kepala OPD sudah bisa mengatur pelaksanaannya bersama” tandas Sambari.

Selain edaran tersebut, Bupati juga membentuk satuan tugas penanggulangan bencana non alam dan perrcepatan penanganan corona virus disease yang dikomandani oleh Plh Sekda Gresik dan melibatkan semua anggota Forkopimda. Bupati juga akan menutup semua tempat wisata di Gresik baik itu wisata religi maupun wisata yang lain.

“Kami juga akan mengirimkan surat kepada Dunia Usaha untuk mendukung upaya Pemerintah ini dalam pencegahan penyebaran virus corona dengan mengatur sedemikian rupa agar mendukung pencegahan penyebaran virus corona ini.” harap Bupati

Beberapa aksi telah dilaksanakan Bupati Gresik untuk pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19). Dalam 3 hari terakhir, Bupati melaksanakan pengukuran suhu tubuh pada setiap asn dan pengunjung kantor Pemkab Gresik. Penyemprotan desinfektan pada beberapa tempat umum atau yang dianggap penting. Serta menyiapkan hand Sanitizer.

“Bahkan saya juga sudah mengambil keputusan untuk mengosongkan sekolah, agar anak belajar di rumah. Saya juga perintahkan kepada salah satu sekolah yang kebetulan melaksanakan rekreasi ke Bali, untuk segera kembali ke Gresik. kemudian kami periksa dan awasi” tandas Sambari.

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan bersama Satpol PP memeriksa Mall, warung kopi untuk menyisir siswa yang kedapatan berkumpul ditempat tersebut.

Dari hasil penyisiran tersebut telah diamankan sebanyak 30 siswa.

“Kami melalui Dinas Pendidikan akan terus melakukan pemantauan ini ke desa-desa. Melalui Camat dan kepala Desa kami juga melarang kegiatan yang mengumpulkan massa,” tandas Sambari

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.