Daftar Ulang atau Daftar Membayar? Negara Jangan Membiarkan Hukum Ditafsirkan Sendiri

Oleh: M Masduki

Tahun ajaran baru selalu menghadirkan harapan bagi anak-anak untuk kembali belajar. Namun, bagi sebagian besar orang tua, tahun ajaran baru justru identik dengan satu hal: biaya.

Ironisnya, biaya itu tidak hanya muncul ketika anak pertama kali masuk sekolah. Anak yang hanya naik kelas pun kembali diminta membayar jutaan rupiah dengan istilah “daftar ulang”. Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan seolah menjadi sesuatu yang wajar. Padahal, jika dicermati lebih dalam, ada satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum pernah dijawab secara tegas oleh negara.

Apa dasar hukum pungutan biaya daftar ulang bagi siswa yang hanya naik kelas?Pertanyaan ini bukan sekadar soal istilah. Ini menyangkut kepastian hukum dan amanat konstitusi.

Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat tersebut kemudian dipertegas Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa jaminan pendidikan dasar tanpa memungut biaya tidak boleh dipahami hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Namun, di lapangan masyarakat masih dihadapkan pada berbagai pungutan dengan beragam nomenklatur. Ada uang gedung, uang pengembangan, uang kegiatan, hingga biaya daftar ulang setiap kenaikan kelas yang nilainya tidak sedikit, bahkan mencapai jutaan rupiah.

Mahkamah Konstitusi memang tidak menyatakan bahwa seluruh sekolah swasta dalam segala kondisi dilarang memungut biaya. Mahkamah juga mempertimbangkan kenyataan bahwa sebagian sekolah swasta memiliki sumber pembiayaan yang berbeda dan belum seluruh kebutuhannya ditanggung negara.

Tetapi, apakah pertimbangan itu berarti setiap sekolah bebas menentukan sendiri jenis dan besarnya pungutan? Jawabannya tentu tidak.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada kewajiban yang lahir hanya karena kebiasaan atau tafsir sepihak. Setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang transparan, dan pengawasan yang efektif.

Persoalannya, sampai hari ini masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan yang tegas.

Apakah sekolah swasta boleh memungut biaya? Kalau boleh, biaya apa saja yang diperbolehkan? Apakah biaya daftar ulang setiap kenaikan kelas memang diatur dalam peraturan perundang-undangan? Apakah ada batas kewajaran nominalnya? Siapa yang mengawasi agar pungutan tidak memberatkan masyarakat? Negara belum memberikan jawaban yang pasti.

Akibatnya, setiap pihak berjalan dengan tafsirnya sendiri. Yayasan memiliki tafsir. Sekolah memiliki tafsir. Pemerintah daerah memiliki tafsir. Orang tua pun akhirnya dipaksa menerima tafsir tersebut karena tidak ingin hak pendidikan anaknya terganggu.

Inilah yang sesungguhnya berbahaya. Negara hukum tidak boleh membiarkan aturan hidup dalam ruang tafsir yang tidak terbatas. Kepastian hukum adalah salah satu prinsip utama negara hukum. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak mana pungutan yang sah dan mana yang tidak.

Sekolah swasta memang merupakan penyelenggara pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Namun, ketika menyelenggarakan pendidikan nasional, sekolah swasta tidak berdiri di luar sistem hukum. Mereka tetap merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan yang membebani peserta didik dan orang tua harus memiliki landasan hukum yang jelas, bukan sekadar menjadi praktik yang berlangsung turun-temurun.

Di sisi lain, negara juga tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya. Jangan sampai sekolah dijadikan pihak yang harus mencari sendiri biaya operasional, sementara orang tua menjadi pihak yang terus menanggung beban tanpa kepastian hukum.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar slogan pendidikan gratis, tetapi aturan yang tegas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika sekolah swasta memang diperbolehkan memungut biaya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka jenis pungutan yang dibenarkan, dasar hukumnya, mekanisme penetapannya, batas kewajarannya, serta sistem pengawasannya.

Sebaliknya, apabila suatu pungutan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, negara tidak boleh membiarkannya menjadi praktik yang dianggap lumrah.

Pendidikan bukan komoditas. Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengaturannya.

Sudah saatnya pemerintah berhenti membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Negara harus hadir, bukan hanya dengan putusan pengadilan atau janji konstitusi, tetapi dengan regulasi yang tegas sehingga tidak ada lagi sekolah yang berjalan dengan tafsirnya sendiri dan tidak ada lagi orang tua yang setiap tahun dihantui pertanyaan yang sama:

“Anak saya hanya naik kelas. Mengapa saya harus membayar jutaan rupiah untuk daftar ulang?”

Baca Juga:

  • BMM Jawa Timur Perkuat Komitmen Inklusi Lewat Program Sahabat Tuli Mengaji
  • Demi Judol & Bayar Utang, Pria Malang Gasak 14 iPhone dari Toko Dinasty Apple Klojen
  • Kota Malang Raih Peringkat 1 PPA Jatim, Wali Kota Wahyu: Ini Hasil Kolaborasi Semua Elemen
  • UIBU Gratiskan Servis Motor + Oli, Fakultas Sains Teknologi Diserbu Pengendara Honda