Diancam Disegel, Manajer Karaoke SA Akhirnya Penuhi Panggilan  Satpol PP

Karaoke Sambel Apel yang ditengarai belum memiliki perizinan meski sudah beroperasi tiga tahun lebih.
Karaoke Sambel Apel yang ditengarai belum memiliki perizinan meski sudah beroperasi tiga tahun lebih.

BATU ( SurabayaPost.id ) – Setelah diancam bakal disegel, akhirnya manajemen Karaoke Sambel Apel bergeming. Manajer Operasional Karaoke Sambel Apel, Agustinus Arianto dikabarkan sudah memenuhi panggilan Satpol PP Kota Batu, Kamis (7/2/2019).

Kedatangan Manajer Operasional Karaoke Sambel Apel (SA), Agustinus Arianto tersebut, dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Undang – Undang Satpol PP Kota Batu, Faris Fasarela Saputra, Kamis (7/2/2019 ).

Menurut Faris Fasarela Saputra, yang sapaan akrabnya Faris ini  Manajer Operasional, Agustinus mendatangi Kantor Satpol PP sekitar Pukul 12,30 Wib. Celakanya, usaha tersebut, ternyata tidak hanya bermasalah soal IMB yang ada di Sambel Apel.

Ada masalah lain yang juga perlu diselesaikan.   “Ya, memang bukan hanya IMB SA saja, tapi juga izin  Guest Housenya, per 2016 silam, belum ada IMB-nya. Itu pun  tidak sesuai dengan KRK,” kata Faris.

Makanya,  Faris menegaskan bila  dalam pemanggilan terhadap manajemen SA tersebut juga  berkaitan dengan perizinan lainnya. Termasuk izin operasional SA serta usaha lainnya yang masih belum dimiliki.  

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Batu Faris Fasarela Saputra.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Batu Faris Fasarela Saputra.

“Itu mengingat, Manajer  Operasional SA, Agustinus Ariyanto hanya membawa fotocopy surat tanda terima pengajuan IMB sama KRK untuk Guest House Lovina itu oun pada tahun 2016 yang lalu. Jadi, yang dibawa hanya  berkas-berkas permohonan izin Guest House Lovina.

Alasan Agustinus Arianto, kata Faris, karena karaoke SA tersebut merupakan  bagian dari fasilitas Guest House Lovina. Bahkan, menurut Faris, Agustinus Arianto, mengaku telah membayar pajak ke Dispenda.

“Apapun alasannya, tetap tidak kami benarkan. Terkecuali yang menikmati fasilitas SA Karaoke tersebut, tamu dari Guest House. Artinya bukan tamu dari luar yang dikomersilkan,” jelasnya.

Kendati demikian, ungkap dia, pihak Satpol PP Pemkot Batu masih  memberikan kesempatan dengan tenggang waktu selama tiga pekan. Terhitung sejak hari ini hingga tiga pekan kedepan Manajemen SA diminta  agar segera mengurus semua izin-izinnya yang belum dipenuhi. “Jika tidak bisa memenuhi terpaksa kami selaku penegak Perda bakal menyegel kedua tempat itu,” sergah Faris.

Dijelaskan dia bila Satpol PP akan bekerja secara  profesional, tanpa tebang pilih dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sebab dia mengaku menjalankan aturan berdasarkan Permendagri Pasal 54 Tahun 2011.

Sementara itu, Manajer Operasional SA, Agustinus Ariant  saat dikonfirmasi via ponselnya belum merespon, lantaran ponselnya diketahui tidak aktif. Sampai berita ini diturunkan, manajemen SA belum memberikan penjelasan terkait perizinannya itu. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.