Diduga Selewengkan ADD, Kades Roomo Dijebloskan ke Rutan

GRESIK (SurabayaPost.id)–Setelah diperiksa 6 jam penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rusdianto Kepala Desa Roomo Kecamatan Kecamatan Manyar langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Rudianto diduga menyelewengkan anggaran APBDes 2016-2018.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar tidak menghilangkan barangbukti. Penahanan dilakukan juga melalui pemeriksaan selama 6 jam,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Senin (27/8/2022).

Diungkapkan Alifin, Rusdianto Kepala Desa Roomo yang masih aktif menduduki jabatanya ini diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp270 juta.

“Sesuai dengan surat perintah Kajari tertanggal 24 Agustus 2022. Dan penetapan tersangka sesuai dengan hasil audit Inspektorat,” imbuhnya.

Ditambahkan Alifin, atas perbuatam tersangka mereka dikenakan pasal 2 undang-undang Tipikor ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahu penjara. (uki)

Baca Juga:

  • Bupati Gresik Nobatkan Petrokimia Gresik Sebagai Perusahaan Komitmen Proklim
  • Programkan Ring 1 Bebas Stunting, PG Bagian Pilar Swasembada Pangan Nasional
  • Polres Gresik Gelar Peringatan Hari Bhayangkata ke-79, Inspektur Upacara Dandim 0817
  • Permudah Layanan SIM dan SKCK, Polres Gresik Raih Penghargaan Pelayanan Prima
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.