GRESIK (SurabayaPost.id)–Setelah diperiksa 6 jam penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rusdianto Kepala Desa Roomo Kecamatan Kecamatan Manyar langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Rudianto diduga menyelewengkan anggaran APBDes 2016-2018.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar tidak menghilangkan barangbukti. Penahanan dilakukan juga melalui pemeriksaan selama 6 jam,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Senin (27/8/2022).
Baca Juga:
- Kejar Peningkatan PADes, Pemdes Bulangan Siapkan Wisata Berbasis Agro
- Junjung Warisan Leluhur, Pemdes Ima’an Dukun Wujudkan Wisata Religi
- Pemkab Gresik dan Bea Cukai Ajak Masyarakat Perangi Rokok Tanpa Cukai
- Pemerasan Kades Berkedok LSM Marak di Gresik, Ini Saran Kajari…
- 23 Tahun 3 Kelurahan Ini Tidak Tersentuh Pelayanan Air Bersih, Bupati Gresik : Kinerja Perumda Giri Tirta Meningkat
Diungkapkan Alifin, Rusdianto Kepala Desa Roomo yang masih aktif menduduki jabatanya ini diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp270 juta.
“Sesuai dengan surat perintah Kajari tertanggal 24 Agustus 2022. Dan penetapan tersangka sesuai dengan hasil audit Inspektorat,” imbuhnya.
Ditambahkan Alifin, atas perbuatam tersangka mereka dikenakan pasal 2 undang-undang Tipikor ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahu penjara. (uki)
Dukung UMKM Naik Kelas, Universitas Narotama Bersama APVOKASI Jatim Dirikan Klinik...