Diduga Selewengkan ADD, Kades Roomo Dijebloskan ke Rutan

GRESIK (SurabayaPost.id)–Setelah diperiksa 6 jam penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rusdianto Kepala Desa Roomo Kecamatan Kecamatan Manyar langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme. Rudianto diduga menyelewengkan anggaran APBDes 2016-2018.

“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan agar tidak menghilangkan barangbukti. Penahanan dilakukan juga melalui pemeriksaan selama 6 jam,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda, Senin (27/8/2022).

Diungkapkan Alifin, Rusdianto Kepala Desa Roomo yang masih aktif menduduki jabatanya ini diduga menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp270 juta.

“Sesuai dengan surat perintah Kajari tertanggal 24 Agustus 2022. Dan penetapan tersangka sesuai dengan hasil audit Inspektorat,” imbuhnya.

Ditambahkan Alifin, atas perbuatam tersangka mereka dikenakan pasal 2 undang-undang Tipikor ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahu penjara. (uki)

Baca Juga:

  • PetroNite Fest Jadi Berkah UMKM, Omzet Pedagang Melonjak hingga Tujuh Kali Lipat
  • Musrifin, Perancang RAB dan LPj Pembangunan Asrama Santri Fiktif Hanya Jadi Saksi
  • Ketua Demokrat Gresik: Jangan Fitnah AHY
  • Diguncang Protes, Panitia Muswil APBMI Jatim Diduga “Kebiri” Hak Anggota Daerah