Dieksekusi, Dosen Korupsi Jasmas Dimasukkan Lapas Lowokwaru

Seorang dosen terpidana korupsi saat dijebloskan ke Lapas Lowokwaru

MALANG (SurabayaPost.id) – Salah satu Dosen di Kota Malang, Ir Budianto MT (47) dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Warga Jl. Raya Candi, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur itu dimasukkan Lapas kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (25/11/2020).

Eksekusi itu atas perintah putusan Mahkamah Agung (MA)  agar terpidana menjalani hukuman. Untuk itu, pihak Kejaksaan mengamankan terpidana dan membawa ke Lapas.

“Eksekusi hari ini, untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Karena telah diputus 2 tahun penjara di bulan Mei 2019,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa melalui Kasi Pidsus, Dino Kriesmiardi, Rabu (25/11/2020).

Terpodana saat hendak dimasukkan penjara

Selain hukuman 2 tahun, lanjut Dino, terdakwa juga didenda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Kejaksaan juga hampir saja menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Dikarenakan yang bersangkutan tidak ada di ditempatnya.

“Pas kita mau eksekusi, yang bersangkutan tidak ada di tempatnya. Hampir ditetapkan DPO. Namun, ada kabar dari penasehat hukum (PH) nya, jika terdakwa mau menyerahkan diri. Ya sudah, langsung dieksekusi ke Lapas,” lanjut Dino.

Kasus ini berawal, saat yang bersangkutan yang juga caleg dari partai Golkar itu, mencari kelompok masyarakat. Kemudian, ia membuat proposal pengajuan dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Jika cair, pihaknya yang melakukan pekerjaan dan masyarakat terima hasil pembangunan fisik.

Akhirnya, mendapatkan kucuran dana Jasmas, di tahun 2013. Jumlahnya Rp 1 miliar untuk 11 kelompok masyarakat. Peruntukannya adalah proyek fisik, seperti pavingisasi, semir jalan, plengsengan dan lain lain.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengeksekusi terpidana kasus Jamnas

“Dana Rp ΕΊ 1 M itu, cair ke rekening masing masing di sebelas kelompok masyarakat. Namun, setelah itu, dana tersebut dipindah tangankan ke rekening pribadi Budianto. Kemudian, proyek fisik itu, dikerjakannya sendiri. Karena yang bersangkutan juga seorang konsultan,” imbuh Dino.

Dalam perkembangannya, proyek yang dikerjakan, terjadi selisih volume. Jika dirupiahkan, mencapai Rp 147.600.000 lebih. Kasus itupun akhirnya menjadi penyelidikan Polisi. Kemudian, masuk ke tahap selanjutnya, hingga masuk di persidangan. 

Dalam persidangan, ia terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor. Putusannya hukuman 4 tahun. Kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, terbukti di pasal 3. Putusan diperingan menjadi 2 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan.

“Yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun, kasasi ditolak. Sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi dengan hukuman 2 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan. Dan hari ini dieksekusi untuk menjalani hukuman,” pungkas Dino. (Lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.