BATU (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polres Batu, Jatim berhasil membongkar dan menangkap pelaku penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor). Tersangkanya adalah Muhammad Khamim (29) asal Dusun Binangun, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Tersangka sudah menggelapkan sembilan sepeda motor dan satu mobil. Modusnya pinjam dengan sistem sewa. Lalu, Ranmor yang disewa digadaikan.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama merilis kasus tersebut di Mapolres Batu, Senin (7/10/2019). Dia menjelaskan bila pelaku penggelapan sepeda motor dan mobil di Malang Raya dengan modus menyewa kendaraan berhasil diamankan Polres Batu bersama barang buktinya.
Barang bukti itu kata dia berupa sembilan sepeda motor dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih. Pembongkaran kasus tersebut menurut dia setelah ada laporan dari korban.
Setelah diselidiki dalam waktu sepekan, pelaku tunggal dari berbagai jenis kendaraan itu berhasil diamankan Polres Batu. “Tersangka berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Batu pada 27 September 2019 di daerah Sengkaling, Kabupaten Malang. Tersangka kami amankan setelah ada dua laporan dari korban penggelapan di wilayah Kota Batu,” kata Harviadhi Agung Prathama yang sapaan akrabnya Harvi.
Disebutkannya, kedua korban yang melaporkan tersebut, Febriani Werang (39) asal Jalan Lesti Kota Batu. Selain itu Erwin Prasetyo asal Jalan Donowari Kota Batu.
“Tersangka kami tangkap atas dua laporan itu. Dan pelaku diketahui telah melakukan penggelapan sejak bulan Maret 2019. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata ada sembilan kendaraan jenis motor dan satu unit mobil yang digelapkan oleh tersangka,” tegasnya.
Lantas tegas dia, dari sejumlah sembilan kendaraan tersebut meliputi, satu mobil Xenia warna putih dengan Nopol N 1551 BN, yang sudah ada pemiliknya. Lalu satu unit motor juga ada pemiliknya.
Kemudian, kata dia, yang tujuh motor belum diketahui pemiliknya, Harvi menyarankan, “Bagi masyarakat Malang Raya, yang merasa motornya disewa serta ada laporan polisinya, silahkan ke Polres Batu. Kami fasilitasi untuk mengambil kendaraannya dengan gratis tanpa ada biaya,” saran Harvi.
Meski begitu, Harvi menyarankan untuk masyarakat jika ada yang mau mengambil kendaraannya harus membawa surat atau berkas kelengkapan. “Kami akan memfasilitasi bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraannya, dengan syarat membawa kelengkapan surat – surat kendaraannya tersebut,” timpalnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono MH menambahkan, modus penggelapan yang dilakukan tersangka dengan menyewa kendaraan bermotor maupun mobil, kepada personal. Modusnya tersangka meminjam kendaraan dengan menggunakan satu KTP ke perorangan.
“Agar tidak dicurigai, tersangka meminjam kendaraan di areal Malang Raya. Jadi tidak hanya di Kota Batu saja,” paparnya.
Setelah berhasil meminjam, papar dia, kendaraan tersebut digadaikah oleh tersangka. Sepeda motor digadaikan Rp 2,5 juta, mobil Rp 26 juta. “Tersangka Muhammad Khamim, dijerat pasal 372 maksimal hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya (Gus)
Leave a Reply