MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang gugatan nafkah anak di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dengan No. 882/Pdt.G/2020/PA.Mlg, Selasa (23/06/2020), cukup menghebohkan. Sebab, tergugat Septian Taufan Widayanto, pengusaha ayam geprek itu meragukan bahwa anak yang dilahirkan Novia AP selaku penggugat adalah anak kandungnya.
Keraguan itu terungkap, saat pelaksanaan sidang mediasi di PA Malang. Meski begitu, Kuasa Hukum penggugat, Sumardhan SH, MH, dalam sidang mediasi menegaskan bahwa tergugat mengakui jika ada pernikahan dibawah tangan dengan penggugat.
“Dalam mediasi, tergugat mengakui bahwa ada pernikahan siri antara tergugat dan penggugat. Namun tergugat meragukan, atas anak yang dilahirkan penggugat adalah anaknya,” terang Sumardan, usai sidang mediasi.
Mardan melanjutkan, selain itu, tergugat juga mengakui jika tergugat pernah melakukan hubungan suami istri dengan tergugat sebelum pernikahan siri.
“Ada pengakuan sudah terjadi hubungan suami istri sebelum pernikahan. Namun tergugat juga mengatakan, bahwa tergugat juga pernah punya pacar,” lanjut Mardan.
Sebelumnya, antara penggugat dan tergugat merupakan pekerja dan bosnya. Tergugat merupakan bos dari ayam Geprek Bensu. Sementara, penggugat adalah karyawannya.
Lebih lanjut Mardan menjelaskan, bahwa kepada penggugat tergugat pernah menjanjikan akan menceraikan istrinya. Bahkan, dalam pernikahan siri tersebut, ayah dari tergugat juga datang.
“Dalam gugatan ini, penggugat meminta uang nafkah anak,” jelas pengacara senior dari Kantor Edan Law tersebut.
Dijelaskannya bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat menuntut tergugat (Septian Taufan Widayanto) agar memberikan nafkah (biaya) lahir yang sudah dikeluarkan maupun biaya – biaya anak yang akan datang.
“Biaya itu meliputi, biaya yang sudah dikeluarkan oleh klien saya sejak mengandung sampai melahirkan sebesar Rp 60.000.000. Kemudian biaya pemeliharaan anak, pendidikan anak hingga anak tersebut berusia 21 tahun. Selain itu, klien saya juga menuntut tergugat agar memberikan nafkah kepada setiap bulannya sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta),” tandasnya.
Sementara itu, Haris Fajar selaku kuasa hukum Septian Taufan Widayanto menyatakan bahwa gugatan itu merupakan hak penggugat. “Asalkan bisa membuktikan saja ya gak masalah,” tuturnya singkat. (Lil)
Leave a Reply