Dikuasai Bertahun-tahun, Bakal Dieksekusi, Warga Siap Melawan

Sumardhan (tengah) didampingi Kades (kanan) dan perwakilan warga (kiri).

MALANG (SurabayaPost.id) – Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jatim marah dan meradang. Sebab, lahan seluas 58 hektar di Dusun Boto, Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang yang selama ini ditempati dan digarap tiba-tiba akan dieksekusi orang yang mengaku membeli tanah tersebut.

Warga pun langsung menunjuk kuasa hukumnya, Sumardhan. Menurut Sumardhan, warga bakal melakukan perlawan dengan melakukan gugatan.

Dijelaskan dia bahwa warga yang melakukan perlawanan itu, disebut sebagai para pelawan. Dasar perlawanan tersebut, kata dia, adalah dalam buku II Mahkamah Agung RI soal pedoman pelaksanaan tugas dan Administrasi pengadilan (1998).

Dijelaskan dia bila perlawanan pihak ke 3 terhadap sita eksekusi hanya dapat didasarkan pada hak milik. Jadi hanya dapat diajukan pemiliknya.

Sumardhan bersama warga

“Warga juga tidak pernah dimasukkan menjadi subjek hukum dalam perkara ini. Padahal selama ini mereka yang menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak tahun 1960-an,” jelas dia yang diamini warga Wonorejo (03/04/2019).

Sumardhan menceritakan ihwal permasalahan tersebut. Sebetulnya sejak tahun 1960 sampai saat ini, tanah negara tersebut dikelola dan ditanami palawija oleh masyarakat sekitar yang berjumlah 193 kepala keluarga.

Dan selama berjalannya waktu tidak pernah ada orang lain yang menguasai tanah tersebut termasuk Reni Dekok yang mengaku sebagai ahli waris dari salah satu pengelola tanah tersebut yakni Elias Burhard Theodore. Elias Burhard Theodore sendiri dari informasi diketahui berkebangsaan Belanda dan menguasai tanah tersebut sebelum adanya undang undang RI no 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah partikelir.

“Lahan tersebut telah digarap turun warga sejak tahun 1960. Mereka mengaku kaget, ketika tiba tiba ada pemohon eksekusi dari seseorang warga Surabaya yang menurut warga bukan sebagai.pemiliknya. Selain masyarakat yang menggarap lahan, juga ada Kodam V Brawijaya, PT Arjuna Mulia Lestari (AML) dan Bukit gembala milik Yayasan Kristen. Semestinya kalau bicara normatif hukum, semua yang ada tersebut harus ditarik sebagai tergugat atau sebagai pihak dalam perkara ini,” tutur Sumardan.

Reni Dekok mengaku menguasai lahan hanya berdasar verponding yang dimiliki. Padahal setelah adanya UU RI nomor 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah partikelir, maka hak tersebut tidak berlaku.

Alasannya, dalam pasal 6 poin satu berbunyi orang asing yang mempunyai tanah usaha harus melepaskannya pada seorang warga negara Indonesia atau kepada negara dalam waktu 1 tahun. Itu terhitung mulai berlakunya undang-undang ini atas permintaan yang bersangkutan dan Menteri agraria atau pejabat lain yang ditunjuk dapat memperpanjang waktu tersebut di atas dengan paling lama 1 tahun.

Poin kedua, kata dia, di dalam hal ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak dipenuhi maka haknya atas tanah usaha itu batal dan tanahnya menjadi tanah negara bebas. “Selain itu juga ada nasionalisasi, yang itu juga menjadikan kepemilikannya menjadi milik negara,” bebernya

Sementara itu, Sumardhan juga menjelaskan, jika pemohon eksekusi yang bernama Askar warga Surabaya ini, melakukan pembelian tanah dari Reni Dekok pada 25 November 2015 dengan Akta Jual Beli (AJB) nomer 16 dan akta kuasa nomor 17. Namun hal itu adalah perbuatan melawan hukum.

Itu mengingat, tanah tersebut telah lama digarap dan dikuasai oleh warga. Selain itu, tentang Verponding juga tak berlaku dengan adanya UU penghapusan tanah partikelir.

Tanah tersebut, terang dia, bukan milik dari Reni Dekok, sehingga secara hukum jual beli tersebut cacat hukum. Maka dari itu, Akta Jual beli no 16 tanggal 25 November 2015 dan akta kuasa jual nomor 17 tanggal 25 November 2015 harus dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Begitu juga dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1003/Pdt.G/2016/pn.Sby tanggal 7 Februari 2017 adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Akta jual beli dan akta kuasa jualnya adalah tidak didasarkan pada suatu perjanjian yang benar karena tanah yang diperjualbelikan bukanlah milik dari Reni Dekok, melainkan tanah milik negara,” bebernya

Karenanya warga akan melakukan langkah dengan melakukan gugatan dan mengiri surat ke lembah negara baik itu Pengadilan Tinggi (PT, Mahkamah Agung (MA) maupun badan pengawas lainnya. Mereka berharap agar Pengadilan Negeri membatalkan eksekusi, karena tanah tersebut bukan milik pemohon melainkan tanah negara.

“Warga sudah hearing dengan DPRD Kabupaten Malang, mereka juga sudah mengajukan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mereka menjelaskan jika tanah tersebut merupakan tanah negara,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.