BATU (Surabayapost.id) – Satpol PP Kota Batu bertindak tegas. Mereka menutup Indomaret di area SPBU Jl Diponegoro Batu, Jatim karena dinilai ilegal atau tidak mengantongi perizinan.
Penutupan toko modern di Area SPBU Jl.Diponegoro tersebut dibenarkan Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemkot Batu, Faris Pasharella Sahputra, Kamis ( 25/7/2029).
Menurut Faris, Selasa (23 /7/2029) kemarin, dari pihak Franchise Indomaret sudah dipanggil di Satpol PP. Dan diketahui Indomaret tersebut belum mengantongi izin.
” Pada Selasa siang, manajemen toko modern dipanggil. Kala itu, pihak Franchise Indomaret diketahui belum memiliki izin sama sekali,” kata Faris.
Dengan begitu, toko modern tersebut menurut Faris, sudah tidak ada alasan untuk beroperasi lagi. Sebab mereka di hadapan Kasatpol PP, M Noer Adhim diketahui belum mengantongi izin.
Pihak manajemennya kata dia bersedia menutup sendiri. “Itu sudah dibuatkan berita acaranya,” kata dia.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tegara Kerja, Pemkot Batu Bambang Kuncoro mengamini hal tersebut. “Memang tidak ada izinnya itu,” timpal Bambang Kuncoro singkat. (gus)
Leave a Reply