Dirundung Banyak Masalah, Dewan Undang Para Kades se Kota Batu

Para Kades dan Dewan kala audiensi di Kantor DPRD Kota Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Sebanyak 19 Kepala Desa (Kades) se Kota Batu yang tergabung dalam Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu, sedang dirundung beragam permasalahan. Untuk itu, DPRD Batu mengundang para Kades di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batu, Selasa (16/6/2020).

Dan itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi. “Undangan dari DPRD Batu kepada belasan Kades yang tergabung di APEL , karena telah dikabarkan sedang didera permasalahan yang sama,” katanya.

Dengan begitu, kata dia,dirinya bersama Wakil Ketua 1 dan 2 serta para Ketua Fraksi DPRD Batu sepakat segera mengambil langkah cepat mengundang mereka, agar tau titik persoalan apa yang sedang membelitnya.

“Ternyata tadi sudah menjelaskan semua ada beberapa persoalan yang dialami dari 19 Kades itu. Keluhannya dan catatan mereka masih terkumpul dari sejumlah 5 Kades yang menyerahkan pada kami.Itu terkait persoalan pendataan penerima bantuan covid – 19 yang masih simpang siur, serta terkait lonjakan NJOP dan beberapa persoalan lainnya yang dikeluhkan,” katanya.

Salah satu Kades menyerahkan catatan kepada Ketua DPRD Batu

Dengan demikian, kata dia akan segera dilanjutkan pertemuan kembali dengan mereka. Karena menurutnya itu sebuah persoalan yang harus segera dicarikan solusi.

“Dari sejumlah 24 desa dan kelurahan, ada 19 desa dan Kadesnya semua mengalami permasalahan serupa,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua APEL Kota Batu yang sekaligus menjabat Kades Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Andi Faizal Hasan, mengaku bangga dengan responsifnya para wakil rakyat itu.

“Kedatangan kami dan belasan Kades bersama Ketua Apel di jantor dewan, inti pembahasannya tadi diskusi mencari solusi dari beberapa persoalan yang ada di masing – masing desa, se Kota Batu,” katanya.

Itu kata dia, salah satunya dengan carut marutnya pendataan penerima bantuan sosial (Bansos) termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan yang lainnya.

“Tapi intinya supaya dewan ikut bersama kita mengawal demi kepetingan rakyat dalam menerima bantuan , dan yang ada persoalan – persoalan yang muncul dibawah antara penerima dan yang terdata termasuk yang tidak diusulkan tapi juga muncul namanya,” katanya.

Dengan begitu,kata dia, dewan agar mengerti apa yang telah terjadi selama ini di desa.Selanjutnya, menurut dia, yang berkaitan dengan kebijakan yang menurut sangat aneh, terkait.

‘ Data yang kami terima serta disertai dengan nama – nama dan kupon yang harus dibagikan kepada masyrakat, tapi dari dinas soial (Dinsos) memerintahkan harus mengeluarkan surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani para Kades. Padahal data – data itu kami terima dari Dinsos Kota Batu ,” katanya.

Padahal kata dia, kupon yang dibagikan kepada penerima tersebut, menurut Faizal, bahwa dirinya tidak punya kewenangan mencoret atau mengalihkan.Tapi lanjut dia, yang menjadi pertanyaan dari semua Kades, kenapa para Kades harus menanggung atas itu semua.

“Padahal anggarannya pun bukan dari anggaran kami. Jadi itu sesuatu yang lucu kalau kami harus bertanggung jawab untuk itu,” katanya.

Selain itu, menurut dia ada juga ada intervensi atas persentase dari Dana Desa ( DD) yang menurutnya berdasarkan petunjuk dari Kementrian Desa senilai 35 persen dari besaran DD yang diterima masing – masing desa,agar dikelola dan dikembalikan kembali kepada masyarakat desa setempat melalui BLT, yang perorang atau per KK menerima dengan besaran Rp 600 Ribu, selama tiga bulan.

” Untuk di Desa Junrejo senilai 30 persen dari besaran DD yang kita kelola ini untuk sejumlah 298 KK.Rencana awal sedianya ini kami gunakan untuk mengcover orang diluar data. Karena data awal itu masih menyesuaikan beberapa orang penerima.Ternyata ketika harus melaksanakan sesuai petunjuk Kementerian. Baru Pemberdayaan Kota Batu mengirimkan surat dengan nama – nama penerima yang harus dicover melalui DD,” katanya.

Karena itu, kata dia, dari sejumlah penerima yang sebelumnya sebanyak 298 orang yang terdata, sebagian tidak bisa menerima, karena adanya intervensi data dengan nama- nama penerima dari Bagian Pemberdayaan Kota Batu.

“Nama – nama penerima yang di intervensikan pada kita ada sejumlah 2O2 orang ,” katanya.

Dari sisi lain, kata Faizal yang berhubungan dengan perubahan atas Apebedes yang sudah ada Perwalinya yang mengatur bahwa perubahan itu hanya bisa dilakukan satu kali.

“Padahal berdasarkan perintah dari Kementerian bahwa bulan ke empat desa harus mengucurkan bantuan kembali dari anggaran DD yang ada di desa untuk kita bagikan bantuan kepada masyarakat penerima yang sebelumnya sejumlah 298 Itu,” katanya.

Meski begitu, kata dia berdasarkan aturan per orang setiap satu bulan hanya mendapat bantuan senilai Rp 300 Ribu, yang menurutnya akan berlanjut sampai akhir tahun. Dengan adanya Perwali tersebut, menurut Faizal, terah memaksa pihak Kepala Desa.

“Kita harus melakukan menurunkan anggaran yang bersumber dari DD untuk masyarakat melalui BLT.Tapi kita terbentur dengan Perwali yang ada.Jadi terkait persoalan kita dan rekan – rekan para Kades ini agar dibantu para DPR untuk mencari solusinya,” katanya.

Kemudian kata dia,yang menjadi persoalan inti, yang berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) yang dirasakan bagi para Kades, sangat memberatkan.

“Berkaitan dengan pajak peralihan hak atas tanah yang dulu disepakati dengan Pemkot Batu bahwa kenaikan NJOP itu tidak akan ada Verifikasi Lapangan (Verlap) tapi faktanya yang terjadi masih diperlakukan Verlap,” katanya.

Sedangkan yang terkait PBB menurutnya menjadi pajak terhutang yang dihitung mundur mulai tahun 1998. “Padahal peralihan dari Kantor Pajak Pratama Malang ke Kota Batu pada tahun 2013. Berikutnya masalah pembagian penghasilan (Siltab) Kepala Desa, yang berdasarkan PP nomor sekian itu besarannya Siltab tergantung dari besaran anggaran yang dikelola untuk persentasenya,” katanya.

Artinya, kata dia, dari anggaran yang dikelola di setiap desa bervariasi tergantung besaran anggarannya. Dengan begitu, menurut dia, di Kota Batu telah dibuat Perwali yang mengatur bahwa semua Kades besaran Siltabnya disamaratakan.

“Perwali itu telah memukul rata Siltab, dan Kades tak boleh mendapat lebih dari Rp 4 juta per bulan. Mengingat permasalahan dan adanya Perwali yang ada, kesimpulannya dari pertemuan itu agar wakil rakyat ini, segera menindaklanjuti,” katanya.

Itu, kata dia, ingin segera dipertemukan dengan dinas yang terkait,dan hanya berharap kepada para DPRD Kota Batu. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.