Dirut BPR Tugu Arta Lakukan MoU dengan Kajari Kota Malang 

Proses penandatanganan MoU antara PD BPR Tugu Arta dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Bank Perkreditan Rakyat  (BPR) Tugu Arta Malang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Untuk itu, Rabu (22/1/2020) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mengantisipasi pelanggaran perdata yang mungkin bisa terjadi.

Penandatanganan MoU itu dilakukan langsung Direktur Utama Perusahaan Daerah BPR Tugu Arta Malang, Nyimas Nunin Anisah Baidury dengan Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa.

“Kami melakukan pendampingan terhadap BPR. pendampingan itu, terkait permasalahan permasalahan keperdataan dan tata usaha. Kalau misalnya PD BPR ini mendapatkan gugatan keperdataan, kami bisa melakukan pendampingan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa.

Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pelaksanaan MoU dengan BPR Tugu Arta

Selain itu lanjutnya, bukan tidak mungkin BPR nantinya memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dengan SKK itu, Kejaksaan akan bisa mengambil alih bahkan melakukan penagihan kepada debitur bermasalah. Tentunya, hal itu merupakan solusi terakhir setelah beberapa langkah menemui jalan buntu.

“Ke depan, akan kami lakukan FGD dengan para pekerja di BPR. Materinya, tentu terkait dengan permasalahan hukum. Sehingga, dalam mengucurkan kredit, bisa lebih berhati hati lagi,” lanjut Andi.

Sementara itu, Direktur Utama BPR Tugu Arta, Nyimas Nunin Anisah Baidury menerangkan, bahwa meskipun BPR ini milik pemerintah daerah Kota Malang, bukan tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran. Mengingat, hal itu sebagai risiko kredit.

“Meminimalisasi pelanggaran keperdataan kami merasa perlu untuk bersinergi melakukan kerjasama dengan Kejaksaan. Sehingga kalau terjadi hal hal yang tidak diinginkan, akan bisa bisa di backup Kejaksaan,” terangnya. 

Menurutnya, pelanggaran yang kadang terjadi seperti kredit macet dan beberapa lagi lainya. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, pihaknya tetap mengedepankan sistem kekeluargaan. Tapi, hal itu ada batasan hingga pada akhirnya bisa menerbitkan SKK.

“SKK itu sudah jalan terakhir. Mesti diutamakan.musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu. Bahkan, masih melalui penerbitan surat peringatan terlebih dahulu sebelum terbit SKK,” pungkasnya.(lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.