Disarankan Lapor Untuk Rehabilitasi, YP: Kalau Sudah Tertangkap Tak Ada Ampun

Kasat Reskoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto SH MH
Kasat Reskoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto SH MH

BATU ( Surabayapost.id ) – Peredaran sejenis narkotika di Kota Batu meningkat mencapai 20 persen dari tahun sebelumnya. Satreskoba Polres Batu menghimbau kepada para pecandu agar segera melaporkan diri ke BNN atau ke Reskoba Polres Batu, untuk direhabilitasi.

“Karena kalau sudah tertangkap kata ampun sudah tak berlaku. Proses hukum bakal terus berlanjut,” kata Kasat  Reskoba Polres Batu,Iptu Yussi Purwanto SH MH,  di ruang kerjanya, Sabtu (5/12/2020).

Menurut mantan Kanit Tipikor Polres Batu yang sapaan akrabnya YP ini, pengedar dan pengguna barang sejenis narkotika di Kota Batu,  berdasarkan catatannya pada tahun 2020 tersangkanya (TSK) mencapai 73 orang.

“Dari sejumlah puluhan TSK yang dimaksud,terdiri dari 63 laporan polisi ( LP), dan terdiri dari sejumlah 73 TSK. Itu semua telah penyalahgunaan narkotika. Sedangkan narkotika dari golongan 1,meliputi sejenis sabu dan ganja,” katanya.

Terkait pengguna narkotika yang masuk golongan 1, sejenis sabu berdasarkan UU No 35 tahun 2009, menurut YP bagi pengguna disebutkan pada pasal 112 ayat 1, manakala barang buktinya ( BB) dibawah 5 gram ancaman hukumannya minimal 4 tahun,dan maksimal 12 tahun penjara.

” Kalau ayat 2 terkait BB nya diatas 5 gram sabu minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara,” paparnya.

Yang perlu diketahui, papar dia, bagi yang pengedar, sesuai pasal 114, ayat 1 jika kedapatan BB nya dibawah 5 gram ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

” Sedangkan pada ayat 2 jika kedapatan BB nya diatas 5 gram minimal ancaman hukumannya 6 tahun sampai seumur hidup,” terangnya.

Selanjutnya, terang dia, untuk yang golongan ganja, pada pasal 111 ayat 1 yang kedapatan BB nya di bawah 5 gram, ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun.

“Kemudian untuk ayat 2 jika BB nya diatas   5 gram ancamannya 5 tahun penjara sampai seumur hidup,” jelasnya.

Dari sisi lain, terkait jika kedapatan sejenis Pil Koplo, atau double L berdasarkan UU 36,tahun  2009 tentang kesehatan,pada pasal 196 UU 36 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman penjara paling lama 10 tahun. Yang pasal 197 pidananya paling lama 15 tahun penjara,” timpalnya.

Terkait peredaran sejenis narkotika ini, menurut YP di tahun 2020 di Kota Batu  ada peningkatan. Bahkan sudah masuk barang baru sejenis ganja gorela. 

Celakanya, kata dia barang itu, lebih bahaya lagi daripada ganja pada umumnya. Alasannya karena terbuat dari bahan kimia.

“Yang perlu diketahui, dari sejumlah 73 TSK yang berhasil ditangkap dari pelaku penyalahgunaan sejenis narkotika tersebut didominasi pengguna sabu-sabu. Mereka  mencapai 90 persen,” katanya.

Untuk itu, kata dia,  guna mengantisipasi peredaran barang – barang sejenis narkotika tersebut, YP mengaku sudah menggandeng Pemkot Batu dan BNN.

Saat disinggung terkait peningkatan pengguna narkotika di Kota Batu karena faktor apa, YP mengaku karena faktor gaya hidup.

“Karena faktor gaya hidup dan gengsi sebagai anak muda. Lalu  mereka merasa keren dan bangga sehingga  mencobanya. Kemudian setelah mencoba baru kecanduan,” ungkapnya. 

Maka dari itu, YP mengaku sudah bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat. Khususnya  yang tersebar di wilayah hukum Polres Batu.

“Kita akan menggulung bandar – bandarnya juga. Sementara ini masih dalam pengembangan dari kasus-kasus yang sudah ditangani. Kami ingin membongkar siapa tuan barang-barang laknat tersebut,” kelakar YP.

Ditegaskan lagi, YP menghimbau bagi pecandu narkotika supaya segera melaporkan diri, agar segera direhabilitasi. “Yang perlu diingat, kalau sudah tertangkap ,proses akan terus berlanjut dan tak akan ada kata ampun,” ancamnya. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.