GRESIK (SurabayaPost.id)—Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik akan menindak tegas truck trailer dan dump truck yang melanggar ijin klas jalan di wilayah Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Selain merusak jalan akibat over kapasitas, kendaraan yang tergolong alat berat itu juga mengancam keselamatan warga di wilayah setempat. Dishub akan memantau kendaraan trailer maupun dump truck yang melintas dengan lmelibatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika masih ada kendaraan besar yang melintas.
Sekretaris Dishub Gresik Hery Wahyu Riyanto, SH, MM menegaskan bahwa pihaknya telah menambah dan memasang satu rambu lalu lintas yang tepat berada di gapura Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. “Kemarin sudah kita pasang rambu peruntukan jalan,” tegas Hery saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Selasa (11/8).
Hery berharap, dengan dipasangnya rambu rambu tersebut diharapkan efektif dan Para sopir kendaraan khususnya yang tonase berat bisa melihat dan patuh pada peraturan. Sebab, lanjut Hery, berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalulitas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor memang jalan tersebut merupakan kondisi jalan eksisting.
“Ada tiga yang termasuk jalan kolektor primer, artinya boleh dilewati dengan batasan tertentu. Diantaranya Sekapuk-Ujungpangkah, Banyuurip-Ngimboh dan Ngimboh-Delegan,” katanya.
Hery menambahkan, sebagaimana pasal 4 ayat 4 bahwa jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan hanya dapat dilalui kendaran bermotor dengan ukuran tidak lebih dari 2,100mm, ukuran panjang tidak melebihi 9,000mm dan tinggi tidak melebihi 3,500 dan MST 8 ton.
“Sesuai aturan, klasifikasi jalan kabupaten diperuntukkan kendaraan kelas III yang bersumbu dua dengan beban Maksimal 8 Ton. Sedangkan trailer tersebut termasuk memiliki sumbu empat ya jelas tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Dikatakan Hery, penting untuk dicermati, bahwa muatan yang diangkut tidak boleh melebihi daya angkut dari kendaraan itu sendiri. Apabila misalnya muatan yang diangkut tersebut bahkan 5% (lima persen) melebihi kapasitas (over capacity) dari kendaraan angkutan itu sendiri maka petugas yang berwenang dapat melarang pengemudi untuk meneruskan perjalanan. Hal ini dijelaskan dalam ketentuan Pasal 70 ayat (3) PP No. 74/2014.
“Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melarang pengemudi meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5% (lima persen) dari daya angkut Kendaraan yang ditetapkan dalam buku uji. Jika mereka tetap melanggar kami akan menindak tegas,” pungkasnya.
Sementara Abdul Halim Kades Sekapuk atas dipasangnya rambu rambu tersebut mengapresiasi langkah cepat Dinas Perhubungan Gresik dalam merespon keluhan masyarakat.
“Alhamdulillah. akhirnya terjawab, Terimakasih DisHub Gresik atas responnya. Buat warga Sekapuk gak usah ragu negur jika dilihat ada transportasi yang tonasenya di atas ketentuan kelas jalan sesuai rambu yang berlaku berarti transportasi tersebut kesasar,” kata Abdul Halim.
Leave a Reply