Diskopindag Kota Malang Dorong Pelaku UMKM Punya Legalitas

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, dorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki legalitas.

Hal itu disampaikan Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, Kamis (19/10/2023). Menurutnya, iklim UMKM di Kota Malang saat ini menunjukkan tren positif. Selain jumlahnya yang terus naik, pelaku UMKM yang memikiki nomor induk berusaha (NIB) juga terus bertambah.

Data Diskopindag Kota Malang mencatat ada pertambahan sebesar 5 persen pada jumlah UMKM. Di sisi lain, ada penambahan sekitar 500 untuk UMKM yang ber-NIB.

“Yang ber-NIB ada peningkatan, kita bergerak terus. Kemarin sekitar 6.500-an, ada penambahan sekitar 500-an,” ujar Eko Sri Yuliadi, Kamis (19/10/2023)

Pihaknya pun terus mendorong agar pelaku UMKM di Kota Malang bisa memiliki legalitas. Baik dengan mendorong perizinan ber-NIB atau mendorong sertifikasi halal bagi UMKM produk makanan dan minuman.

“Iya kan kita harus lihat kultur UMKM. Kalau mereka yang sudah settle kan sudah ber-NIB. Sekarang orang-orang UMKM masih melakukan usaha dan usaha itu harus menghasilkan uang,” jelas Eko.

Untuk itu, kendati pihaknya terus mendorong agar UMKM bisa ber-NIB, pihaknya juga tidak bisa memaksakan hal itu. Pasalnya, para pelaku UMKM juga terus melakukan penyesuaian dengan peluang usaha, dan pangsa pasarnya.

“Kalau sudah settle punya brand, punya pasar, pasti mereka akan ber-NIB. Tapi kalau mereka masih sifatnya temporer melihat pangsa pasar pasti mereka akan ubah taktik dan berubah-ubah usaha mereka,” terang Eko.
Untuk sertifikasi halal, pihaknya juga terus melakukan kurasi. Saat ini, juga masih ada sebanyak 500 UMKM yang tengah berproses dan terus dilakukan penguatan. Baik dari segi produksi, packaging hingga pemasaran.

“Yang mengajukan hampir 750-an tapi kita verifikasi. Itu bertahap 5 tahun terakhir,” imbuh Eko.

Dukungan tersebut juga tidak hanya dilakukan dengan mendorong sertifikasi dan perizinan UMKM, dalam hal ini Pemkot Malang juga memberikan subsidi. Baik perizinan NIB, sertifikasi halal, merek, nutrisi dan lainnya.
“Kalau di APBD cuma Rp 100 juta-an untuk totalnya. Kita fasilitasi sampai keluar halalnya itu gratis. Tahun depan perlu kita tambah (anggaran),” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.