Ditengarai Belum Kantongi IMB, Pembangunan Perumahan CR Dihentikan

Kades Beji, Deny Cahyono

BATU (SurabayaPost.id) – Usai disegel oleh Kades dan Satpol PP Kota Batu aktivitas pembangunan perumahan Cornoda Residence (CR) yang terletak di Dusun Kerajan Sae, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu karena ditengarai tak mengantongi izin. Rabu, (30/12/2020), dikabarkan masih nekat beraktivitas kembali.

Nanun kabar tersebut, dibantah Kepala Desa Beji, Deny Cahyono, alias Sabeny Rabu (30/12/2020). Menurut Sabeny, penutupan aktivitas perumahan CR  tersebut, dilakukan pada bulan 11, 2020 lalu oleh dirinya dan Satpol PP.

“Aktivitas pembangunan perumahan CR  itu sudah sempat ditutup oleh Satpol PP dan pihak desa pada bulan 11 lalu,” katanya.

Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim

Meski begitu, kata dia, sekarang sudah dibuka kembali karena sudah melakukan proses pengurusan perizinannya. Kendati sudah dibuka, menurutnya masih belum ada aktivitas pembangunan apa – apa.

“Itu terjadi karena masih dalam pengurusan perizinannya.Tapi sebelumnya sudah sempat membangun satu unit rumah,” paparnya.

Yang perlu diketahui,lahan perumahan yang dimaksud, menurutnya luasnya sekitar 1, 2 hektar persegi itu terbagi sejumlah 88 kaplingan.

“Dan ditempat itu, diketahui masih berdiri 1 bangunan.Pada saat di sidak Satpol PP bersama pihak desa saat itu,memang diketahui belum ada izinnya sama sekali,” ngakunya.

Saat disinggung apakah pihak manajemennya perumahan CR sudah komunikasi dengan pihak desa.

Ia mengaku pada saat itu tidak ada komunikasi sama sekali.Namun ketika Satpol PP dengan pihak desa setelah melakukan penyegelan menurut dia.

“Baru ada komunikasi dengan pihak desa manajemennya,” terangnya, sembari ia mengaku sampai saat ini belum mengetahui nama pengembangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, saat dikonfirmasi ,Rabu , 30/12/2020, terkait hal tersebut, membenarkan aktivitas perumahan tersebut memang pernah ditutup.

“Dan kemarin juga sudah di sidang Tindak Pidana Ringan ( Tipiring).Itu dilakukan karena dia melanggar,” katanya.Meski begitu, Adhim mengaku proses tipiring tersebut, tidak ada hubungannya dengan bangunannya.

“Artinya kendati sudah di tipiring, kalau belum ada izinnya ya belum boleh membangum.Selesaikan dulu izinnya,” tegasnya.

Saat diinformasikan terkait beredarnya kabar dengan adanya aktivitas kembali meski belum ada izinnya.Kalau itu benar, Adhim menilai bahwa hal tersebut, adalah pemahaman yang keliru.

“Bagi semua tempat – tempat  yang sudah ditipiring agar semuanya patuh pada ketentuan yang harus dilakukan. Kasihan kalau memaksakan harus membangun kalau belum ada izinnya,” serunya.

Seperti halnya, dari sejumlah 17 usaha yang sudah menjalani tipiring, menurutnya itu bukan sebuah izin untuk membangun.

“Tapi tipiring itu karena tidak ada izin nya, kemudian ditipiring itu, bukan untuk  membangun izin IMB.Maka sebaiknya mereka segera mengurun izin – izinnya ,” pungkasnya.

Sementara itu, karena kesulitan mengkonfirmasi tuannya perumahan CR , kendati sudah dikabarkan di Surabayapost.id, manajemen CR belum bisa dimintai penjelasan. (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.