SURABAYA (surabayapost.id) – Ahmad Dhani Prasetyo, terdakwa kasus ujaran kebencian dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Pentolan grub band Dewa 19 ini dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian melalui video vlog ‘idiot’ yang tersebar di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan, Ahmad Dhani dianggap terbukti bersalah telah mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan sesuai pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU Rakhmad Hari Basuki pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Selain itu dalam pertimbangannya, JPU Rakhmad Hari Basuki menegaskan bahwa hal yang memberatkan tuntutannya yakni Ahmad Dhani sama sekali tidak pernah menyesali perbuatannya. “Hal yang memberatkan terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya,” tegasnya.
Usai menjalani sidang, saat hendak masuk ke mobil tahanan, Ahmad Dhani menyempatkan diri untuk melontarkan teriakan. “Prabowo menang,” teriak Ahmad Dhani sembari mengepalkan tangan ke atas.
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga sempat menyampaikan agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) terus melakukan pengawasan terhadap penghitungan suara pilpres. “Salam ke BPN, pesan saya agar jaga KPU,” kata Ahmad Dhani.
Perlu diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian berupa vlog ucapan idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani terjadi pada dirinya hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Atas perbuatannya, Ahmad Dhani akhirnya dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. (aha/fan)
Leave a Reply