DPKPP Akui Anggaran Revitalisasi Pasar Sebesar Rp 200 Miliar

Arief Setiawan bersama Eko Suhartono

BATU (surabayapost.id) – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu Arief Setiawan membeberkan mekanisme rencana revitalisasi Pasar Besar Kota Batu pada tahun 2021 mendatang. Itu dia beberapa di Kantor DPRD Kota Batu, Selasa (4/3/202 ).

Menurut dia, anggaran proyek pasar itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat. Anggaran tersebut senilai Rp 200 miliar.

“Ada tiga sumber pendapatan Kota Batu, Pendapatan Asli Daerah (PAD ) kemudian Dana perimbangan dan dana lainnya.Jadi munculnya Perpres ini, maka anggaran rencana revitalisasi Pasar Batu anggarannya bukan bersumber dari APBD Kota Batu yang masuk anggaran APBD, DAU maupun PAK dan lain sebagainya,” kata Arief.

Oleh karena itu, lanjut Arief untuk anggaran pasar tersebut, dari Pemerintahan Pusat yang masuk dalam Perpres.

“Dari tiga kegiatan yang masuk Perpres di Kota Batu. Pertama anggaran Pasar Besar yang sumber pendanaannya dari APBN dan yang kedua rencana proyek Kereta Gantung yang sumber pendanaannya dari pihak swasta serta yang ketiga terkait pelebaran Jalan mulai dari Jalan Raya Pendem sampai ke Jalan Raya Batu,” ungkapnya.

Itu, ungkap dia terkait revitalisasi pasar dan pelebaran jalan ,anggarannya bersumber dari APBN. Agar tidak ada perbedaan prinsip maka menurut Arief hal tersebut yang harus dipahami bersama.

“Itu anggarannya dari APBN dan proyek itu milik Pemerintah Pusat dan lokasi tempat kegiatannya ada di Kota Batu.Sedangkan yang untuk pelebaran Jalan tadi juga sama.Proyeknya pusat yang kebetulan Jalannya Provinsi dan tempatnya ada di Kota Batu juga,” katanya.

Kata dia Pemerintah Kota Batu dan Provinsi tidak menerima alokasi anggaran beberapa proyek itu. “Artinya jangan bicara rekanan dan lain sebagainya.Karena pada saat kami menerima Perpres ini, historisnya anggaran ini, setelah saya konfirmasi ke Pemerintah Pusat di Kementrian Perdagangan dan Kementerian PUPR Pusat. Terkait di APBD reguler pada 2019 tahun lalu yang sudah menganggarkan untuk manajemen konstruksi.bKemudian ada anggaran perencanaan.Tetapi setelah saya konfirmasi ke Pusat,ternyata yang kami lakukan itu tidak boleh,” ungkapnya.

Jadi ungkap dia, anggaran yang sudah diploting kemarin, tidak digunakan.Yang perlu diketahui, menurut Arief ada beberapa daerah lain yang sudah mengajukan selama 5 sampai 10 tahun,belum dapat bantuan dari Pemerintah Pusat seperti yang di Kota Batu alasannya.

“Karena proyek pusat tersebut ada kaidah – kaidah yang harus dimasukkan dalam perencanaan. Salah satu contohnya masalah satuan bangunan. Kalau di Kota menggunakan satuan harga daerah bangunannya.Tapi itu tidak bisa diterima oleh pusat, karena standarnya beda,” tandasnya.

Seperti halnya, tandas dia proyek daerah tidak menggunakan bangunan yang ramah lingkungan dan hemat energi. Tapi kalau pusat diharuskan.Selanjutnya bangunan yang memberi kemudahan di masyarakat yang harus dilengkapi dengsn fasilitasnya. “Jadi semua harus dihargahi untuk memanfaatkan dana yang sedemikian besar dari pusat tersebut,” harapnya.

Kembali ketadi, lanjut Arief secara teknis perencanaan tersebut mendukung dalam kajian yang dilaksanakan oleh semua.Sehingga hasil perencanaan nanti, menurutnya itu sudah merupakan satu ilustrasi secara teknis dan kebutuhannya bisa diakomodir semua.

“Saya mohon bantuannya secara proses pembuatan kajian ini dari semua aspirasi semua pedagang dari sini.Termasuk dalam kajian yang disusun Diskoprindag Kota Batu.Sehingga kami dalam membuat desain pasar dan sebagainya sudah benar – benar merupakan aspirasi dari para pedagang pasar,” tegasnya. Yang jadi pertanyaan, tegas dia besaran anggaran dari Pemerintah Pusat senilai Rp 200 miliar tersebut,menurutnya.

” Apa mau dilepas dan apa mau diambil. Kalau kita lepas sangat sayang sekali dengan besaran anggaran tersebut,” serunya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pedagang Pasar ( HPP ) Kota Batu Faiz, mengaku sampai saat ini Pemkot Batu tidak pernah mengajak komunikasi dengan para pedagang.

“Komitmen kami Pasar Batu tidak boleh dialihfungsikan,itu pasar rakyat untuk rakyat, tidak boleh untuk yang lain.Bukan untuk wisata, rest area dan lain-lain, hanya untuk rakyat. Ekonomi masyarakat sebuah daerah itu ya pasar. Di sana akan tumbuh nilai tradisi toleransi, gotong-royong dan kekeluargaan terbentuk kultur,” Pungkasnya,sebari mengatakan, revitalisasi pasar dalam hal yang mengarah pada prinsip pasar tradisional tidak menjadi masalah (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.