GRESIK (SurabayaPost.id)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gresik tahun 2018, Senin (17/6). Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim.
Dikonfirmasi terkait paripurna LKPJ, Ahmad Nurhamim mengatakan LKPJ sudah menjadi kewajiban yang mesti disampaikan langsung oleh kepala daerah kepada DPRD. “Dengan ketentuan tersebut maka menjadi hal yang wajib bagi Bupati Gresik untuk menyampaikan hasil kerjanya selama 2018 lalu,” kata Nurhamim.
Dijelaskan Nurhamim, pemerintah daerah dan DPRD merupakan mitra kerja yang tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Karena itu, lanjutnya, hubungan kerja antara DPRD dan pemerintah harus terus dijaga agar tidak melahirkan ketegangan kedua lembaga ini yang justru mengorbankan masyarakat.
“Memang tidak ada sanksi pidana bagi kepala daerah yang tidak memberikan LKPJ kepada DPRD. Tetapi secara politik itu bisa ada sangsinya, yakni bisa saja DPRD tidak lagi ingin bersidang untuk menetapkan APBD dan lainnya. Akhirnya masyarakat akan menjadi korban. Jadi, pemerintah harus menyampaikan LKPJ kepada masyarakat melalui DPRD,” tandas Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Pemaparan LKPJ, imbuh Nurhamim adalah kewajiban pemerintah daerah melalui kepala daerah sesuai perintah Undang- Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, kepala daerah harus menyampaikan kepada Dewan.
“Kalau LKPj sudah siap, bupati harus menyampaikannya kepada DPRD sehingga DPRD sebagai wakil rakyat bisa mengikuti dan memberikan koreksi-koreksi perbaikan atau apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama lima tahun,” imbuhnya.
Dalam paparanya, Bupati Sambari Halim Radianto menyampaikan secara garis besar LKPJ pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2018. Lebih lanjut Sambari, mengungkapkan mengenai kinerja pemerintah daerah tertuang didalam dokumen LKPJ akhir tahun 2018.
Sementara sejumlah anggota dewan, mengaku bahwa LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada Kepala Daerah, dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya.
Hanya saja, sebut beberapa wakil rakyat mengaku belum mengetahui pasti pos-pos apa saja yang sudah terserap maupun yang belum. Pasalnya, dalam penyampaian pertama yang baru saja disampaikan Bupati Sambari, belum tersedia naskahnya. (adv)
Leave a Reply