DPRD Gresik dan Peradi Gagas Pendampingan Hukum Warga Miskin

GRESIK (SurabayaPost.id)–Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim mengatakan, masih banyaknya jumlah penduduk miskin menjadi tantangan bagi pemerintah. Bukan hanya menurunkan jumlah penduduk miskin, tetapi juga membuka akses bagi kaum miskin yang seluas-luasnya terhadap hukum. Pemerintah berkewajiban memenuhi hak-hak orang miskin sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Untuk memberikan pendampingan hukum warga Gresik yang tidak mampu DPRD Gresik dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gresik akan berkolaborasi untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang sedang terlilit kasus hukum.

Ditegaskan Nurhamim, perangkat hukumnya sudah ada, yakni UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-Undang ini menjadi payung hukum penganggaran dana bantuan hukum dalam APBN yang akan diberikan kepada warga miskin melalui organisasi bantuan hukum.

“Dengan kata lain, warga miskin dibantu oleh organisasi bantuan hukum, lalu negara memberikan anggaran kepada organisasi tersebut. Dalam hal ini di Gresik adalah Peradi. Semoga rencana kita terealisasi,” ujar Nurhamim disela pertemuannya dengan Pengurus Peradi Gresik, Rabu (19/6).

Dikatakan Nurhamim, langkah Peradi Gresik yang siap memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum patut diacungi jempol dan wajib mendapat respon dari parleman.

“Langkah pengurus Peradi daerah ini patut kita apresiasi. Ini sebuah terobosan yang melegakan bagi masyarakat yang kurang mampu yang sedang berurusan hukum,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Pada pertemuan itu, Nurhamim juga minta agar Peradi bisa turun tangan di masyarakat dalam memberikan penyuluhan tentang hukum. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapat pencerahan sehingga bisa menghindari perbuatan melawan hukum.

Sebagai mana diketahui, pengurus Peradi Gresik menggelar jagongan bersama Ketua DPRD Ahmad Nurhamim di salah satu warung kopi, Jalan Panglima Sudirman, Rabu pagi.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono Budi SH, bersama Sekretaris A. Fajar Yulianto, SH, dan sejumlah pengurus lain.

Dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi membahas bantuan hukum untuk warga kurang mampu, hingga pencegahan agar legislatif tidak tersandung hukum saat melaksankan tugas.

Kukuh Pramono Budi menyatakan Peradi Gresik siap dilibatkan untuk membantu masyarakat Gresik, khususnya yang tidak mampu, dalam pemberian bantuan hukum secara gratis. Sebab, pembiayaan bantuan hukum itu nantinya ditanggung oleh pemerintah.

“Langkah ini kami tempuh agar keberadaan Peradi Gresik dirasakan masyarakat, terlebih Peradi Gresik saat ini telah memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Gresik,” terangnya.

Sementara Fajar Yulianto menambahkan, Peradi Gresik mempunyai komitmen untuk mewujudkan bantuan hukum preventif maupun represif untuk seluruh lapisan masyarakat.

“Preventif ini misalkan program-program kajian sisi hukum sebelum ada konflik hukum,” paparnya.

Ia berharap ke depan Peradi Gresik dapat dilibatkan dalam proses pembangunan hukum, bantuan hukum, sekaligus pemikiran hukum untuk stakeholder terkait baik DPRD, pemerintahan, dan masyarakat. (adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.