DPRD Kota Malang Tetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi

DPRD Kota Malang Tetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi, Kamis (12/6/2025).
DPRD Kota Malang Tetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi, Kamis (12/6/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Kamis (12/6/2025) telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan setelah fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka.

Fraksi PDI-Perjuangan dan Gerindra menyatakan setuju dengan beberapa catatan. Agus Marhenta dari Fraksi PDI-Perjuangan berharap Pemerintah Kota Malang serius dalam mendesain dan mengoperasikan program e-Pajak dan e-Retribusi untuk meminimalisir kebocoran.

Sementara itu, Fraksi PKB mengambil sikap abstain karena batas omzet bebas pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman ditetapkan sebesar Rp15 juta per bulan, yang menurut mereka dapat membebani pelaku usaha mikro seperti PKL.

Suasana rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Malang
Suasana rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Malang

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa Perda yang telah disahkan akan dievaluasi lanjutan dan pihaknya berkomitmen untuk mengawal jalannya Perda ini. “Kalau Perdanya selesai, kita akan lihat Perwalnya dan pelaksanaannya pun tetap kita kawal,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, DPRD Kota Malang berharap Perda Pajak Daerah dan Retribusi dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketika disinggung terjadinya skorsing, Amithya menyebut bahwa skorsing merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika pembahasan Ranperda. Menurutnya, masing-masing fraksi memiliki pertimbangan sendiri-sendiri dalam menyikapi Ranperda PDRD.

“Tadi memang sempat diskors 15 menit karena ada dinamika. Tapi setelah itu kami sepakati bersama terkait batas omzet Rp15 juta ini. Kami juga akan mengawal pelaksanaan Perda ini setelah diundangkan,” ujar Amithya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat memberikan keterangan kepada wartawan

Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, ini mengakui dalam Ranperda memang tidak dicantumkan secara eksplisit jenis usaha yang dikecualikan dari pajak, termasuk PKL. Namun, menurutnya pendekatan yang diambil adalah berbasis omzet.

“Awalnya kan yang diatur dalam Perda itu batas omzet Rp5 juta, lalu (dalam pansus) dinaikkan ke Rp15 juta. Ada usulan dari PKB dan PDIP sebesar Rp25 juta. Tapi akhirnya dimusyawarahkan dan diputuskan Rp15 juta dengan pertimbangan berbagai hal,” jelasnya.

Mia menambahkan, DPRD akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda. Termasuk dalam penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi aturan turunan.

“Yang jelas nanti akan kita evaluasi pelaksanaannya. Kita lihat berapa banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang terdampak, termasuk PKL, berdasarkan omzet yang mereka hasilkan,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Kota Malang Menuju Kesetaraan Gender: DPRD Setujui Perda Pengarusutamaan Gender
  • DPRD Kota Malang Dukung Reorganisasi OPD Pemkot Malang: 4 OPD Dipecah dan 2 OPD Baru Dibentuk
  • Kompensasi Warga Joyogrand Belum Final, DPRD Kota Malang Minta Tomoland Berikan Solusi Bertahap
  • DPRD Kota Malang: Seragam Gratis Harus Merata untuk Semua Siswa