Dua Pemuda Asal Rusun Randu Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Gregorius dan Deapy (rompi hijau) saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan.

SURABAYA (surabayapost.id) – Masa muda Gregorius Banu Rikmanto (21) dan Deapy Putra Pratama (23) bakal berlanjut di balik jeruji besi penjara. Kedua pemuda asal Rusun Randu, Kenjeran, Surabaya ini dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun atas kasus narkoba.

Surat tuntutan terhadap Gregorius dan Deapy dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/9/2019). “Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ujar JPU Didik saat membacakan surat tuntutan.

Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pujo Sulaksono memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami beri waktu satu minggu kepada kalian untuk mengajukan pledoi minggu depan,” katanya kepada kedua terdakwa.

Patni Ladirto Palonda, kuasa hukum kedua terdakwa menilai tuntutan 7,5 tahun sangat berat. “Saya selaku pengacaranya akan berusaha agar kedua terdakwa mendapat keringanan hukuman melalui pledoi,” katanya.

Ia berharap agar majelis hakim memberikan keringanan seringan-ringannya kepada kedua terdakwa. “Karena memang barang bukti (sabu) belum pernah dipakai oleh kedua terdakwa,” tegas advokat dari LBH Lacak ini.

Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Benowo pada Mei lalu. Saat itu, kedua terdakwa ditangkap saat melintas di Jalan Tenggumung Baru Surabaya.

Saat ditangkap, polisi mendapati kedua terdakwa tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama CACAK (DPO) dengan harga Rp 100 ribu. (aha/fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.