SURABAYA (surabayapost.id) – Masa muda Gregorius Banu Rikmanto (21) dan Deapy Putra Pratama (23) bakal berlanjut di balik jeruji besi penjara. Kedua pemuda asal Rusun Randu, Kenjeran, Surabaya ini dituntut hukuman penjara selama 7,5 tahun atas kasus narkoba.
Surat tuntutan terhadap Gregorius dan Deapy dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha Aribusono pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/9/2019). “Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,” ujar JPU Didik saat membacakan surat tuntutan.
Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Pujo Sulaksono memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami beri waktu satu minggu kepada kalian untuk mengajukan pledoi minggu depan,” katanya kepada kedua terdakwa.
Patni Ladirto Palonda, kuasa hukum kedua terdakwa menilai tuntutan 7,5 tahun sangat berat. “Saya selaku pengacaranya akan berusaha agar kedua terdakwa mendapat keringanan hukuman melalui pledoi,” katanya.
Ia berharap agar majelis hakim memberikan keringanan seringan-ringannya kepada kedua terdakwa. “Karena memang barang bukti (sabu) belum pernah dipakai oleh kedua terdakwa,” tegas advokat dari LBH Lacak ini.
Sementara itu, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Benowo pada Mei lalu. Saat itu, kedua terdakwa ditangkap saat melintas di Jalan Tenggumung Baru Surabaya.
Saat ditangkap, polisi mendapati kedua terdakwa tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama CACAK (DPO) dengan harga Rp 100 ribu. (aha/fan)
Leave a Reply