Dua Petinggi Sipoa Dituntut 4 Tahun Penjara

Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, dua petinggi Sipoa saat menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Grup) dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut diajukan setelah dua petunggi PT Sipao itu dianggap terbukti melakukan penipuan terhadap para konsumen apartemen Royal Avatar World.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 372, 378 jo 55 KUHP. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun,” ujar pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/12/2018).

Menurut JPU Hari, tindakan kedua terdakwa telah membuat para korban mengalami kerugian yang besar. Selain itu, tidak adanya perdamaian menjadi hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya mengajukan nota pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan pada sidang yang akan digelar pada 18 Desember mendatang. “Kami akan ajukan pledoi,” ujarnya.

Usai sidang, Ignatius Boli Lasan, kuasa hukum kedua terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan yang diajukan JPU Hari. Menurutnya, tuntutan 4 tahun penjara tersebut diajukan tanpa adanya pondasi pembuktian. “Karena JPU sebenarnya telah gagal menyampaikan seluruh fakta yang diberikan para saksi yang dihadirkan di muka persidangan. Selain itu, JPU juga telah gagal membuktikan surat dakwaanya sendiri,” terangnya.

Selain itu, lanjut Bolli, materi surat dakwaan tersebut merupakan keterangan yang tidak mengandung unsur kebenaran. “Karena fakta yang benar adalah sebelum pemasaran Desember 2013, yakni pada Juli 2013, obyek tanah seluas 59.924 meter persegi, yang diatasnya akan dibangun apartemen Royal Afatar Word, secara hukum telah dimiliki dan dibayar lunas oleh PT Bumi Samudra Jedine selaku pengembang, berdasarkan akte PPJB Nomor 154 yang diterbitkan Kantor Notaris Widatul Milah,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan 71 konsumen pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo. Dari laporan ini, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.