MOJOKERTO (surabayapost.id) – Pasca dilakukannya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota terhadap dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap korbannya Eko Yuswanto (32) juragan rosokan warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang jasadnya sempat dibakar dan ditemukan di area perkebunan jagung Dusun Mayangsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yakni Priono alias Yoyok (38) dan Dantok Narianto alias Gondol (36) dijerat pasal berlapis.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Danny Setiyono saat press realese di depan para awak media mengatakan, jika kedua tersangka karena perbuatannya dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP subs pasal 340 KUHP subs pasal 365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. “Karena mereka berdua (tersangka) melakukannya sudah direncanakan dan mereka juga sempat berusaha menguasai harta milik korban,” ungkap Sigit, Senin (20/5/2019).
Dari lokasi penemuan mayat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, baju sisa terbakar milik korban, daun kusen jendela yang digunakan sebagai alas untuk membakar tubuh korban, karung plastik sisa terbakar guna penutup kepala korban dan abu serta tanah yang melekat pada tubuh korban. Sementara itu, dilokasi tempat menghabisi nyawa korban di rumah orang tua tersangka Dantok di Lingkungan Kenanten Gang II, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, sebuah bantal terdapat bercak darah, sebuah sprei, sebuah pisau menyerupai bendo, sebuah busa terdapat bercak darah, sebuah tas pinggang, sebuah Handphone merk Nokia tipe 1017, sebuah tong plastik warna hijau yang rencananya digunakan sebagai tempat menyembunyikan jasad korban, sebuah gelas kecil (sloki) dan sepasang sandal jepit serta sisa bercak darah yang menempel di dinding tembok ruangan.
Selain itu, dari tangan kedua tersangka petugas juga menyita sisa sejumlah uang diduga milik korban yang sempat dikuasai kedua tersangka berjumlah Rp. 1,3 juta dan mobil pick up serta dua motor milik kedua tersangka. “Uang milik korban senilai Rp. 4 juta sudah dibagi berdua dan digunakan untuk pesta miras dan membeli burung piaraan serta sebagian juga digunakan untuk membayar hutang,”?ujar Sigit.
Jasad korban sebelum dibuang dan dibakar, sempat rencananya akan dimasukkan ke dalam sebuah tong plastik warna hijau yang sudah dibelinya oleh tersangka Dantok. “Korban dihabisi nyawanya setelah diberi miras dan tak sasaran diri sekitar pukul 13.15 WIB. Selanjutnya, tubuh korban diusung menggunakan daun cendera dan dimuat dengan menggunakan mobil milik korban kemudian dibuang dan dibakar sekitar pukul 22.30 WIB,” pungkas Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Waroka yang juga mendampingi Kapolres Mojokerto Kota saat press realese. (joe/fan)
Leave a Reply