Disdag Pemkot Malang Segel 156 Kios, Bedak dan Lapak di Empat Pasar Tradisional

Kios pasar yang disegel oleh Disdag Kota Malang

MALANG  (SurabayaPost.id)   – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Malang,  menyegel 156 kios dan bedak atau lapak pedagang di  empat pasar rakyat di Kota Malang, Selasa (21/5/2019). Keempat pasar tradisional itu adalah Pasar Klojen, Bareng, Bunul dan Pasar Gadang Lama.  

Bedak,  kios dan lapak yang disegel itu karena disewakan oleh pemiliknya pada pihak lain. Sehingga mereka belum membayar retribusi secara penuh.

Selain itu, banyak juga peralihan fungsi dari bedak atau kios yang disegel itu. Sebab, yang seharusnya digunakan berjualan, malah  digunakan sebagai gudang.

Lapak yang disegel oleh Disdag

Kepala Disdag Kota Malang, Wahyu Setianto mengakui hal itu. Dia meneelaskan, jika memang penyegelan tersebut dilakukan karena kurangnya ketertiban para pedagang.

Ketertiban sendiri, mulai dari retribusi yang masih kurang, serta bedak, lapak maupun kios yang telah beralih fungsi menjadi gudang.

“Nah ini kan nggak boleh, seharusnya tempatnya buat berjualan, malah digunakan untuk gudang. Ada lagi yang retribusinya masih piutang,” jelas dia.

Disebutkan dia misalnya toko yang seharusnya retribusinya Rp 16 ribu, hanya dibayar tujuh ribu. “Nah ini kan selisihnya jika dikalikan beberapa tahun sudah banyak,” jelas Wahyu Setianto didampingi Kabid Pengelolaan Pasar Rakyat, Eko Sya kala sidak dan menyegel kios, lapak dsn bedak di  empat pasar..

Kepala Disdag Kota Malang Wahyu Setianto

Dan para pedagang yang melakukan pelanggaran tersebut, pada bedak atau kiosnya, ditempeli petugas dengan stiker yang bertuliskan, ‘tempat berjualan ini dalam pemantauan Pemerintah Kota Malang’.

Sebelumnya, lanjut Wahyu, petugas dari Disdag Kota Malang, telah memberikan himbauan-himbauan kepada para pedagang. Dan mereka pun berjanji akan segera menyelesaikan administrasi dengan membuat surat pernyataan. Namun, kembali lagi, realisasinya selalu tidak ada. Sehingga dari situ, kemudian Disdag Kota Malang melakukan tindakan.

“Mereka selama tiga bulan diminta untuk segera menyelesaikan administrasinya. Jika tidak segera diselesaikan administrasinya, maka bedak atau kios mereka akan ditarik Pemkot. Sebab itu memang merupakan aset Pemkot, pedagang tidak punya hak,” bebernya

Meskipun, saat dalam upaya penyegelan terdapat beberapa pedagang yang mencoba langsung melakukan penyelesaian administrasi, namun pihak Disdag Kota Malang tetap tegas dan meminta agar para pedagang mengikuti dahulu prosedur yang ada dengan datang ke dinas.

“Jika sudah selesai, tentunya stiker tersebut akan dicabut. Kalau petugas tidak tegas tentu pedagang semakin tidak tertib. Disini kami juga memberikan kepada pemahaman kepada pedagang agar bisa lebih tertib, tentunya ini semua demi kenyamanan bersama,” paparnya.

Dari pantauan di lokasi, Kepala Disdag Kota Malang, Wahyu Setianto bersama jajaran bidang pengelolaan pasar, seperti Kabid Pengelolaan Pasar, Eko Sya, Kepala Pasar Oro-Oro Dowo dan Bareng Endang Sri, Kepala Pasar Sawojajar, Denok, Kepala Pasar Blimbing, Munib serta Kepala Pasar Mergan Subaedi dan Kepala Pasar Klojen, Totok serta jajaran Disdag lainnya sekitar pukul 10.00 wib tampak menuju Pasar Bunul.

Di Pasar Bunul tersebut, petugas menyegel 15 kios dan bedak atau lapak. Kemudian mereka menuju pasar Klojen pada sekitar pukul 11.00 wib dan menyegel 34 Kios maupun lapak.

Selanjutnya,  sekitar pukul 11. 25 Wib, petugas menuju pasar Bareng. Di pasar Bareng ini, Disdag menyegel 97 kios dan bedak atau lapak.

Setelah itu, mereka menuju pasar Gadang Lama dan ada 10 kios dan bedak atau lapak yang juga disegel. “Total yang kami segel hari ini sejumlah 156 kios, bedak atau lapak,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.