SURABAYA (SurabayaPost.id) – Salah seorang Direksi PT Gusher Tarakan, Agus Toni, dihadirkan sebagai saksi fakta kasus pemalsuan surat kuasa yang digunakan oleh terdakwa DA untuk mempailitkan PT Gusher.
Dalam keterangannya, Toni mengungkap sosok HH dan SH (bapak dan anak) yang merupakan direksi lama di PT Gusher.
Pada waktu proses gugatan PKPU/Pailit PT Gusher di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya 2017 silam berjalan, keduanya bertindak seolah-olah direksi (Debitur) yang mewakili PT Gusher.
Padahal, kata Toni, utang yang tadinya diklaim merupakan utang perusahaan, secara hukum saat ini merupakan utang pribadi SH dan HH. Hal itu berdasarkan dua putusan pengadilan yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan Nomor 762PK/pdt/2011 sudah inkrah antara pak HH melawan Gusti Syaifuddin, dan putusan inkrah Nomor 363Pk/pdt/2019, antara HH melawan PT BNI, dimana dalam dua putusan itu utang yang semula atas nama PT Gushet menjadi utang pribadi HH dan SH. (Harus) Dibayar lunas secara tanggung renteng,” ungkap Toni, di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara untuk Leny, yang namanya dicatut sebagai kreditur atau pemohon dalam perkara PKPU/Pailit PT Gusher, menurut Toni, ia hanyalah salah satu pemilik tenant (ruang usaha) di Grand Tarakan Mall (GTM).
Pihak PT Gusher dikatakan Toni tidak memiliki utang sepeserpun pada Leny. Namun tiba-tiba namaya muncul sebagai salah satu kreditur pemohon PKPU/Pailit.
“Setelah saya dan Lawyer PT Gusher mengecek perkara pailit di PN surabaya pada bulan April 2017, di situ saya melihat nama ibu Leny sebagai pemohon pailit. Padahal Leny hanyalah pemilik 1 ruang usaha/tenant yang dibelinya dari management PT Gusher berdasarkan akte PPJB notaris limantara, dan sudah lunas tahun 2006,” beber Toni.
Mengetahui hal itu, Toni kemudian menemui Leny di Tarakan untuk melakukan klarifikasi.
“Saya bertemu ibu Leny dan beliau mengatakan bahwa ia tidak pernah mengenal dan bertemu dgn orang-orang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya, Lenu merasa dijadikan kambing hitam dan merasa nama baiknya di rusak karena dianggap bersekongkol dengan orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dari peristiwa hukum Gusher ini,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Terdakwa DA adalah calon Advokat yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji, Depok Utara.
DA bersama dengan FS (DPO), menggunakan kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Ia bertindak seolah-olah mendapat kuasa dari Leny, warga Tarakan, Kalimantan Utara. Padahal Leny bukanlah kreditur PT Gusher.
Mengetahui namanya dijadikan sebagai Kreditur Fiktif dalam perkara PKPU/Pailit, Leny kemudian melaporkan FS dan DA pada polisi.
Selain itu, Leny juga tidak dapat memanfaatkan ruang usahanya yang berada di Grand Tarakan Mall (GTM), disebabkan PT Gusher selaku pengelola GTM dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, hal itu ditengarai akibat ulahnya para terdakwa.
Sebelum melarikan diri, FS sudah tiga kali memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk diperiksa (BAP). Namun, setelah ditetapkan tersangka pada 21 September 2020, FS tidak diketahui keberadaannya.
Sebelum melarikan diri, FS mengakui didalam BAP, bahwa ia mendapat surat kuasa palsu itu dari Kurator THG. Belakangan diketahui, THG merupakan kurator yang menangani boedel pailit-nya PT Gusher. Dugaan rekayasa kepailitan inipun makin gamblang.
Saat ini, polisi tengah memburu FS untuk segera diadili dan diperiksa di Pengadilan.@ (Jun)
Leave a Reply