Dukung Satpol PP, Subkhan: Yang Langgar Perizinan Harus Ditertibkan

Widi Bagus Prasetyo perwakilan owner cafe Warunk Upnormal menunjukkan surat pengajuan izin usahanya yang masih diproses.
Widi Bagus Prasetyo perwakilan owner cafe Warunk Upnormal menunjukkan surat pengajuan izin usahanya yang masih diproses.

MALANG (SurabayaPost) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPM-PTSP) Kota Malang mendukung Satpol PP Kota Malang dalam penegakan Perda. Dukungan tersebut diungkapkan Plt Kepala DPM-PTSP Kota Malang, Subkhan, Rabu  (16/1/2019).

Subkhan mengaku  sangat sepakat dan mendukung penegakan Perda untuk penertiban. “Itu bukan hanya restoran dan cafe Warunk Upnormal saja. Semua badan usaha yang melanggar perizinan perlu ditertibkan,” tuturnya.

Menyinggung soal perizinan cafe Warunk Upnormal di Jalan Borobudur diakui Subkhan masih belum ada. Makanya dia  menghimbau agar persyaratan perizinannya segera diselesaikan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang  Drs. Priyadi, MM, menyatakan, sejauh ini cafe Warunk Upnormal di Jl Borobudur masih dalam proses pembinaan. Menurut dia, itu  selama 15 hari.

Dia berharap manajemen Warunk Upnormal  agar segera melengkapi perizinannya. “Jika belum melengkapi, maka akan ada surat teguran 1, 2 dan 3, hingga langkah tipiring, bahkan penyegelan, kalau memang masih bandel,” tegasnya.

Meski begitu, Vidi Bagus Prasetyo, perwakilan dari owner Warunk Upnormal menjelaskan, jika surat – surat yang dipertanyakan masih diproses di DPM-PTSP.  “Proses tersebut sudah kami masukkan  Januari 2018. Namun, hingga saat ini masih belum kelar. Kurang paham apa yang menjadi kendalanya,,” jelas Vidi.

Makanya Vidi   mengakui bila surat Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (TPUD) dan reklame belum dipegang tangan. “Tapi sudah kami ajukan. Cuma jadinya kapan kami  juga belum tau. Yang pasti, pajak reklame sudah terbayarkan lunas, dan ijin lingkungan juga sudah kami urus,” tegasnya.

Karena itu dia sangat memperhatikan   teguran dan pembinaan  Satpol PP Pemkot Malang.  “Kami aka  berusaha  semaksimal mungkin untuk  melengkapi persyaratan izinnya,” kata dia.  (lil)

Baca Juga:

  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Kapolresta Dampingi Ketua Bhayangkari Kota Malang Kunjungi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2025
  • Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 29 Maret 2025
  • Polresta Malang Kota Bersama TNI Polri dan Forkopimda Kembali Gelar Sahur On The Road
  • Lagi, HM Ikhsan Bagikan Beras ke Warga Slamparejo Jabung
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Abah Ikhsan, Pengusaha Asal Arjosari Kota Malang Kembali Bagikan 6 Ton Beras Kepada Masyarakat
  • Kado Hari Raya, Sebanyak 1750 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi
  • Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Hari Raya, Lapas Kelas 1 Malang Gelar Apel Siaga dan Razia Blok Hunian
  • Mudik Gratis Bersama PJT I, Perjalanan Dipastikan Aman, Nyaman dan Menyenangkan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.