MALANG (SurabayaPost) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang mendukung Satpol PP Kota Malang dalam penegakan Perda. Dukungan tersebut diungkapkan Plt Kepala DPM-PTSP Kota Malang, Subkhan, Rabu (16/1/2019).
Subkhan mengaku sangat sepakat dan mendukung penegakan Perda untuk penertiban. “Itu bukan hanya restoran dan cafe Warunk Upnormal saja. Semua badan usaha yang melanggar perizinan perlu ditertibkan,” tuturnya.
Menyinggung soal perizinan cafe Warunk Upnormal di Jalan Borobudur diakui Subkhan masih belum ada. Makanya dia menghimbau agar persyaratan perizinannya segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM, menyatakan, sejauh ini cafe Warunk Upnormal di Jl Borobudur masih dalam proses pembinaan. Menurut dia, itu selama 15 hari.
Dia berharap manajemen Warunk Upnormal agar segera melengkapi perizinannya. “Jika belum melengkapi, maka akan ada surat teguran 1, 2 dan 3, hingga langkah tipiring, bahkan penyegelan, kalau memang masih bandel,” tegasnya.
Meski begitu, Vidi Bagus Prasetyo, perwakilan dari owner Warunk Upnormal menjelaskan, jika surat – surat yang dipertanyakan masih diproses di DPM-PTSP. “Proses tersebut sudah kami masukkan Januari 2018. Namun, hingga saat ini masih belum kelar. Kurang paham apa yang menjadi kendalanya,,” jelas Vidi.
Makanya Vidi mengakui bila surat Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (TPUD) dan reklame belum dipegang tangan. “Tapi sudah kami ajukan. Cuma jadinya kapan kami juga belum tau. Yang pasti, pajak reklame sudah terbayarkan lunas, dan ijin lingkungan juga sudah kami urus,” tegasnya.
Karena itu dia sangat memperhatikan teguran dan pembinaan Satpol PP Pemkot Malang. “Kami aka berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi persyaratan izinnya,” kata dia. (lil)
Leave a Reply