Eksekusi Rumah Senilai Rp 1,9 Miliar Berjalan Lancar

Tim Sita /Eksekusi PA Malang

BATU (SurabayapPost.id) – Pengadilan Agama ( PA ) Kota Malang, bersama pengadilan juru sita PA, selaku eksekutor, melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah, senilai Rp 1,9 miliar yang terletak di Jalan Soekarno No 37, Jalan Raya Areng – areng No 155, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jumat (1/10/2021).

Belasan tim eksekusi PA Kota Malang tersebut  atas permohonannya Wahyu Ardiansyah, warga Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu, yang didampingi pengacaranya Heli SH MH, bersama beberapa timnya tersebut, saat melakukan eksekusi melibatkan beberapa pengaman porsonel polisi Polres Kota Batu,berjalan dengan lancar.

Hal tersebut, dibenarkan Ketua PA Kota Malang, Drs H Misbah, MHi, usai memimpin dan memantau pelaksanaan eksekusi.

” Peradilan merupakan salah satu pranata dalam memenuhi hajat hidup dalam menegakkan hukum dan keadilan.Pelaksanaan eksekusi riil pengosongan, dengan Panitera/Jurusita PA Malang selaku eksekutor yang didampingi oleh dua  orang saksi dengan dukungan pengamanan penuh dari Kepolisian Resot Kota Batu,” kata Misbah.

Itu, kata dia, telah melaksanakan eksekusi riil pengosongan terhadap obyek sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah tembok dengan SHM No. 126. GS.2316 tertanggal 29-04-1992, luas 309 M2. an. Lilik Sulistyowati.

” Yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada tanggal 19-05-1992, terletak di Jalan Sukarno No, 37 (d/h Jalan Raya Areng-areng No.155) RT.003/RW.001 Desa (sekarang Kelurahan) Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” paparnya.

Lantas, papar dia, permohonan eksekusi ini diajukan oleh Wahyu Ardiansyah, warga Jalan Martorejo, Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

” Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Agustus 2021 telah memberi kuasa kepada Heli SH, MH  , dan Irwina Vindri Astuti SH.

Selaku pemenang lelang, disebut sebagai pemohon eksekusi; melawan 1. Dewi Iawati, binti Agus Pambudihardjo,yang beralamat di Jalan Mertojoyo Blok L, Kelurahan Merjosari , Kecamatan Lowokwaru,  Kota Malang,,dan beberapa lagi lainnya,” terangnya.

Secara singkat, terang dia, bahwa pada tanggal 06 September 2017 saudara Agus bin Harmadi (70).

Sebagai penggugat dan para penggugat , tengah mendaftarkan perkara gugatan harta Gono – Gini dan Waris dan telah terdaftar di Kepaniteraan PA Malang dengan nomor 1600/Padt.G/ 2017/PA Malang melawan Dewi Ratnasari binti Agus.

” Selanjutnya tergugat, telah diputus pada 08 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh kuasa para penggugat dan tergugat, kemudian pada tanggal 22 Oktober 2021, tergugat mengajukan upaya hukum banding dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 21 Januari 2019 dengan nomor 463/Pdt.G/2018/PTA, Surabaya pada tanggal 8 Maret 2019, jurusita pengganti PA Malang telah menyampaikan pemberitahuan isi putusan perkara banding nomor 463/Pdt.G/2018/PTA,Sby kepada pembanding,” jelasnya.

Lantas, jelas dia,termohon eksekusi), menurutnya pada tanggal 21 Maret 2019,tergugat/pembanding mengajukan upaya hukum kasasi dan telah diputus pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan nomor 515/K/Ag/2019, pada tanggal 3 Januari 2020 jurusita pengganti PA Malang.

“PA Malang telah menyampaikan pemberitahuan isi putusan perkara kasasi kepada pemohon kasasi,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Ketua PA Malang menerbitkan penetapan nomor H6/2020/PA.Mig ,yang pada pokoknya (amar) memerintahkan panitera/ Jusnisal, jurusita PA Malang memanggil termohon eksekusi ay. Ey Ratnawati, dhi. Termohon eksekusi) agar datang menghadap Ketua PA Malang.

“Pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020, pukul 10.00. WIB untuk ditegur (aanmaning) agar termohon eksekusi memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam waktu 8 hari sejak ditegur dan seterusnya; Selanjutnya pada tanggal 18 Nopember 2020, Ketua PA Malang menerbitkan Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PA.Mlg,” ungkapnya.

Itu, ungkap dia, yang amarnya memerintahkan kepada Panitera/Jurusita/Jurusita Pengganti PA Malang disertai 2 (dua) orang saksi, jika diperlukan dapat meminta bantuan aparat keamanan (Polisi) untuk melakukan Sita eksekusi.

“Dari Kronologi singkat tersebut, nampak dengan jelas bahwa perjalanan perkara, sejak pengajuan hingga pelaksanaan eksekusi riil (Pengosongan) sangat panjang, yakni sekitar 4 tahun 25 hari,” tegasnya.

Sementara itu, Heli mengaku untuk  mewakili dari pemohon eksekusi, yang mana klien Wahyu Adiansyah sebagai  pemenang lelang.

” Klien kami membeli obyek yang dieksekusi ini dari lelang.Yang mana pada sebelumnya ada sengketa di PA Malang, tentang masalah waris,dan kami selaku kuasa hukumnya pemenang lelang,” ngakunya.

Itu, ngaku dia, tentang masalah waris, kita hanya  mendampingi pemenang lelang.Jadi, menurut dia, hanya meminta hak yang telah membeli.

“Kewajiban kita susah selesai semua.Akan tetapi termohon, Dewi. tidak mau dengan sukarela obyek yang dilelang tersebut.Sehingga klien kami mangajukan pengosongan kepada PA Malang. Tujuannya, agar hak – hak dari klien kita menjadi hak yang mutlak agar kita bisa menguasai obyek ini,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, PA Malang, menurutnya sudah memutus bahwa perlawanannya ditolak, sehingga hari ini,tengah dilakukan eksekusi dengan lancar, dab tidak ada halangan apapun.

“Obyek tersebut, nilainya sekitar Rp 1,9 miliar, klien kita membeli dengan melalui lelang.Sekitar 1 tahun,kita  menunggu agar diserahkan dengan suka rela, baru hari ini dilakukan eksekusi pengosongan,” pungkas Heli yang diamini oleh beberapa rekan – rekan sejawatnya. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.