SURABAYA (surabayapost.id) – Kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya berlanjut ke pembuktian. Kepastian itu didapat setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2019).
Ketua majelis hakim Anton Widyoproyono menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani untuk seluruhnya. “Menyatakan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak dapat diterima. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang selanjutnya,” ujarnya saat membacakan putusan sela.
Selain itu, hakim Anton menjelaskan, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani dinilai kabur. “Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tandasnya.
Sementara itu usai sidang, JPU Rakhmad Hari Basuki mengatakan, majelis hakim telah menerima semua tanggapan JPU atas eksepsi Ahmad Dhani. “Apa yang sudah disampaikan dalam tanggapan sudah diakomodir dan syarat-syarat telah dinyatakan terpenuhi oleh majelis hakim,” terangnya.
Selanjutnya, JPU Rakhmad akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya pada sidang yang digelar pada Selasa (26/2/2019) mendatang. “Tadi kami meminta izin agar sidang ditunda satu minggu kepada majelis hakim. Karena sesuai aturan, pemanggilan terhadap saksi sesuai hukum acara itu tiga hari,” ungkapnya.
Saat ditanya siapa saja saksi yang akan dipanggil pada sidang selanjutnya, JPU Rakhmad langsung membeberkannya dengan detail. “Semua saksi sesuai BAP ada 16 orang. Namun untuk sidang selanjutnya kami akan panggil 5 saksi lebih dulu, terutama dari pelapor yaitu Ketua atau Sekretaris Koalisi NKRI,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani kembali terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata ‘idiot’ yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. (fan)
Leave a Reply