GRESIK (SurabayaPost.id)-Empat komisi DPRD Kabupaten Gresik meminta pertanggungjawaban dan evaluasi kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Hotel Surya Tretes Pasuruan, Senin (24/6) hingga Rabu (26/6). Hasil valuasi mengungkap sejumlah OPD yang dianggap gagal memenuhi target, sehingga DPRD meminta agar Bupati selaku atasan langsung segera melakukan evaluasi OPD yang gagal.
Sejumlah OPD yang gagal memenuhi target pendapatan selama 2018, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimana ditarget Rp53.715.974.623 ternyata hingga 31 Desember 2018 hanya mampu menyetor pendapatan sebesar Rp52.984.350.982 atau hanya Rp98,64 persen saja.
OPD lain yang gagal memenuhi target, adalah Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan dimana tahun 2018 ditarget sebesar Rp 2.250.000.000 tetapi hingga akhir tahun 2018 penerimaan yang didapat cuma sebesar Rp1.811.900.000 atau hanya terealisasi 80,53 persen saja.
Badan Usama Milik Daerah (BUMD) Bank Pasar ternyata yang juga tidak
mampu menunjukkan kinerja yang bagus, terbukti dari target 2018 yang ditentukan sebesar Rp1.130.000.000 ternyata hanya mampu duwujudkan 79,49 persen atau sebesar Rp 898.223.260,68.
Menanggapi sejumlah OPD yang gagal memenuhi target, Ketua DPRD Ahmad Nurhamim menyatakan, pihaknya mengembalikan ke bupati selaku pimpinan langsung para OPD. Sedangkan DPR hanya sebagai kontrol pelaksanaan kegiatan pemerintahan. “Kami hanya sebagai kontrol dan ini adalah sebagai bahan evaluasi kinerja OPD agar tahun berikutnya bisa meningkatkan kinerja. Bagi OPD dan BUMD yang tidak bisa memenuhi target pendapatan, kembali kepada bupati selaku pimpinan mereka secara langsung,” ujar Ahmad Nurhamim melalui ponselnya, Selasa (25/6).
Dikatakan Nurhamin, untuk BUMD Bank Pasar yang juga tidak
mampu menunjukkan kinerja yang bagus karena kurangnya terobosan. Sehingga pemasaran terbatas sehingga tidak mampu berkembang dan bersaing dengan bank-bank swasta. “Berdasar penjelasan dari tim anggaran eksekutif, salah satu penyebab tidak tercapainya target tersebut karena pemasaran kreditnya terbatas alias tidak luas sehingga berpengaruh pada pendapatan dan laba/deviden yang disetorkan setelah diaudit,” ujar Nurhamim.
Nurhamim, mengungkapkan
selain penerimaan dan pendapatan, sektor belanja daerah juga tidak terserap seratus persen. Belanja daerah pada tahun 2018 ditarget terserap sebesar Rp3.036.339.122.030,74 tetapi realisasinya cuma 88,26 persen atau sebesar Rp 2.679.865.980.877,73.
Sejumlah OPD juga menyisakan anggaran yang semula sudah disepakati. Dinas Pendidikan menyisakan anggaran sebesar Rp72.562.940.807,79, Dinas Kesehatan Rp42.867.590.523,36. RSUD Ibnu Sina Rp14.403.826.647,79. Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rp71.749.065.429,95. Dinas Pertanahan Rp 15.571.325.774,00. BPPKAD Rp17.503.057.567,00. DPPKAD menyisakan anggaran Rp 51.429.884.346,00.
Belanja langsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),
ternyata tidak terserap hingga sebesar Rp71.417.996.942,96 dari anggaran yang tersedia sebesar Rp
319.540.563.410,00. Pos yang dananya tidak terserap paling besar adalah pos pembangunan jalan dari anggaran Rp96.647.712.400,00 hanya trserap Rp62.095.907.507,38.
“Sesuai kesepakatan, sisa anggaran yang tidak terserap itu digunakan
untuk pembangunan berapa ruas jalan dan sudah ditetapkan APBD Tahun 2018. Namun ternyata, selama tahun 2018 kesepakatan itu tidak dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Khusaini mengakui dirinya harus menjawab pertanyaan dari anggota Komisi I. Materi pertanyaan seputar progres kerja, kendala di lapangan, penggunaan anggaran dan adanya pengembalian dana yang tidak terserap.
“Saya sampaikan kalau kendala kita terkait material, misalnya material
KTP harus menunggu kiriman dari pusat. Kita juga mengembalikan
anggaran hampir Rp 1 miliar, karena pekerjaan kita hanya melayani jadi
tidak ada kegiatan yang membutuhkan biaya besar,” ujar Khusaini usai dipanggil Komisi I di Hotel Surya Tretes Pasuruan, Selasa (25/6).
Berdasar laporan badan anggaran No 03/Banggar/VI/2019 tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 disebutkan
target pendapatan APBD 2018 sebesar Rp 2.870.853.525.257 namun dalam pelaksanakaannya hingga 31 Desember 2018 tercatat mencapai Rp 2.876.343.696.519 berarti mengalami kenaikan pendapatan sebesar Rp 5.490.170.362 atau meningkat hingga 100.19 persen.
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, juga
mengalami peningkatan hingga 108,8 persen. Target 2018 tercatat Rp 529.210.000.000, sedangkan
realisasinya hingga 31 Desember 2018 PAD bisa menyumbang pemasukkan hingga Rp 575.859.024.856.
Sementara evaluasi anggaran tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik H Ahmad Nurhamim didampingi wakil pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Sedangkan dari eksekutif, langsung dipimpin Bupati Sambari Halim Radianto serta seluruh kepala OPD, Direktur BUMD yaitu Bank Pasar, PDAM dan Gresik Migas, serta empat camat dari empat wilayah, yang mewakili 18 camat di seluruh Kabupaten Gresik.
Proses pertanggungjawaban Kepala OPD, BUMD dilakukan secara langsung. Setiap pejabat eksekutif tersebut diharuskan memberikan progres kerja, penggunaan anggaran dan rencana kerja ke depan, dihadapan komisi sesuai bidang kerjanya. (adv)
Leave a Reply