Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan & Pembakaran Juragan Rongsokan

Kedua tersangka tengah memperagakan pembakaran jasad korban yang dilakukan di perkebunan jagung.

MOJOKERTO (surabayapost.id) – Masih ingat dengan kasus pembunuhan disertai pembakaran terhadap Eko Yuswanto (32), juragan rongsokan di Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. Polisi melakukan reka ulang kasus tersebut di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/6/2019).

Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar reka ulang kasus tersebut dengan menggelandang dua tersangka yakni Priono alias Yoyok (36) dan Dantok Nartok alias Gundul (36). Kedua tersangka menjalani reka ulang dengan dikawal ketat anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersenjata lengkap.

Reka ulang dilakukan di dalam rumah orang tua Dantok Nartok alias Gundul di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Di rumah itu, pada adegan ke 20 hingga 25 dilakukan reka ulang bagaimana nyawa korban dihabisi oleh kedua tersangka. “Sebelum dihabisi nyawanya oleh kedua tersangka, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras,” jelas Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono di lokasi reka ulang.

Usai menjalankan reka ulang di rumah orang tua Dartok, rombongan anggota Polres Mojokerto Kota bersama dua tersangka kemudian melanjutkan reka ulang pembakaran jasad korban di area perkebunan jagung di Dusun Mayangsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Tampak di perkebunan jagung, kerumunan warga sekitar memadati lokasi yang menyaksikan digelarnya reka ulang. Tak hanya warga, tampak pula keluarga korban tengah menyaksikan reka ulang.

Laili, istri korban Laili yang juga hadir pada pelaksanaan reka ulang terlihat shok menyaksikan adegan-adegan pembubuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap suaminya. “Yoyok membunuh suami saya sangat keji. Kedua tersangka harus dihukum mati dan jangan ada pengampunan,” ungkap Laili dengan nada kesal.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, reka ulang kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad korban dilakukan sebanyak 47 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka. “Reka ulang ini digelar untuk membuktikan dan melengkapi pemeriksaan. Agar kasus ini segera tuntas dan bisa kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Sigit. (joe/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.