BATU (Surabayapost.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sekitar Maret 2016 lalu melakukan penyidikan terkait pengadaan lahan dan pbangunan Balaikota Among Tani Batu. Namun, penyidikan tersebut hingga kini belum ada progres yang jelas.
Makanya, Ketua LSM Alab – Alab Kota Batu Gaib Sampoerna, mempertanyakan progres penanganan kasus tersebut. “Maret 2016 lalu, Kejati Jatim menurunkan tim ke Balaikota Among Tani,” kata dia, Rabu (18/9/2019).
Kala itu kata dia melakukan penyelidikan. Bahkan. Dalam perkembangan selanjutnya ditingkatkan ke taraf penyidikan.
Kala masuk pada taraf penyidikan, kata dia, tim penyidik Kejati sempat mengeluarkan sprindik terkait kasus tersebut. Sprindik itu juga sempat membuat heboh karena beredar liar di Medsos.
Apalagi, perkembangan selanjutnya tim penyidik Kejati memanggil beberapa pejabat Pemkot Batu dan Tim 9 Pemkot Batu. Tim 9 itu menurut dia merupakan tim pengadaan lahan Block Office, perkantoran Pemkot Batu.
“Pada tahun 2016 progresnya sudah banyak saksi yang dipanggil Kejati. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan,” jelas dia.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, seharusnya sudah ada ketetapan hukum yang pasti. Apakah penyidikan itu, kata dia, dilanjutkan atau dihentikan.
“Itu patut kami pertanyakan karena sampai empat tahun ini belum ada kejelasan. Kalau dari hasil proses penyelidikan itu sampai naik ke penyidikan berarti permasalahan tersebut sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas dia.
Apabila tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup, lanjut dia, tentunya segera dikeluarkan surat SP3. Itu, kata dia, agar persoalan ini tidak menggantung.
Karena itu dia berharap KPK supaya menanyakan perkembangan proses penyidikan tersebut. “Sampai saatnya sejauh mana progresnya di Kejati Jatim,” mintanya.
Sementara itu, beberapa petugas KPK saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Jakarta, mengaku belum tahu. Namun, setelah salah satu petugas KPK mengecek Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengaku tidak ada dan tidak dikirim ke KPK.
“Ya barusan saya cek terkait proses tersebut, dengan informasi adanya Sprindik, KPK belum menerima tembusan dari Kejati Jatim. Jadi SPDP-nya belum kami terima,” kata salah satu petugas KPK yang tidak mau disebut namanya.
Kendati demikian, saat surabayapost menanyakan terkait SPDP yang belum dikirim Kejati itu, KPK masih belum punya rencana. Apakah akan langsung bersikap menindaklanjuti kasus tersebut atau masih akan menunggu SPDP dari Kejari Jatim. (Gus)
Leave a Reply