SURABAYA (surabayapost.id) – Bentrokan terjadi antara massa Banser dengan massa Front Pembela Islam (FPI) di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6/2019). Bentrokan terjadi saat kedua massa hendak membuarkan diri usai sidang dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Nur ditunda.
Menurut salah satu saksi mata yang melihat kejadian tersebut mengatakan, bentrok terjadi berawal saat tiga orang dari FPI menghampiri dirinya untuk menanyakan alamat. “Tiga orang FPI naik mobil plat M tanya alamat sama saya. Setelah saya menunjukan arah alamat tersebut, tiba-tiba massa dari Banser menghampir dan terjadi adu mulut,” ujar saksi mata yang tidak mau disebutkan namanya.
Karena kedua kelompok massa tersebut sudah saling emosi, maka kemudian terjadi aksi saling dorong, hingga berujung aksi saling pukul. Melihat baku hantam itu, beberapa anggota polisi langsung sigap melerai kedua kelompok tersebut.
Tak lama, bentrok tersebut akhirnya bisa dibubarkan oleh pihak kepolisian yang tengah menjaga sidang terdakwa Gus Nur. “Polisi langsung datang, kemudian Banser dan FPI langsung disuruh bubar,” bebernya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Slamet Riadi memutuskan untuk menunda sidang dengan terdakwa Gus Nur. Penundaan tersebut dilakukan lantaran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang. “Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli JPU tidak datang, karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar 4 Juli 2019,” kata hakim Slamet Riadi.
Perlu diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga melakukan ujaran kebencian usai menghina Nahdhatul Ulama (NU). Pendakwah asal Palu, Sulawesi Tengah itu diduga telah menghina NU dan Banser melalui video berdurasi 26 detik yang diunggah di media sosial. (aha/fan)
Leave a Reply