Gandeng Pengadilan Negeri, Kejari Kota Malang Gelar Sosialisasi e-BERPADU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH (dua dari kanan) serta Kasi Pidum Kusbiantoro dan Kaos Datun Achmad Fauzan saat mendampingi pemateri Gusti Ayu Susilawati, S.H., M.H dalam sosialisasi aplikasi zoom e-BERPADU. (istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko, SH, MH (dua dari kanan) serta Kasi Pidum Kusbiantoro dan Kaos Datun Achmad Fauzan saat mendampingi pemateri Gusti Ayu Susilawati, S.H., M.H dalam sosialisasi aplikasi zoom e-BERPADU. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dengan Menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar sosialisasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU), Kamis (101/2023). Kegiatan itu bertempat di Aula Kejari Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH menyampaikan bahwa e-BERPADU hadir untuk mendukung mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.

“Sehingga tercipta efektifitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” terang Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Sosialisasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)
Sosialisasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Malang. (istimewa)

Diketahui, e-BERPADU diluncurkan pada tanggal 19 Agustus 2022 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-77 Mahkamah Agung.

Sementara itu, sosialisasi e-BERPADU di Kejari Kota Malang dipaparkan oleh Gusti Ayu Susilawati, S.H., M.H., Wakil Kepala Pengadilan Negeri Malang.

Dalam paparannya, I Gusti menyampaikan ulang paparan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat itu bahwa Aplikasi e-BERPADU merupakan bentuk upaya dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana, karena dalam penanganan perkara pidana kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Rutan/Lapas karena dalam Criminal Justice System semua institusi penegak hukum tersebut memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan.

Peserta dalam kegiatan sosialisasi aplikasi E-BERPADU merupakan para Jaksa penuntut umum. (istimewa)
Peserta dalam kegiatan sosialisasi aplikasi E-BERPADU merupakan para Jaksa penuntut umum. (istimewa)

“Aplikasi e-BERPADU telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kaitannya dengan keamanan aplikasi,” ucap diamIa menerangkan, aplikasi e-BERPADU telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik.

“Kemudian juga untuk izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan penetapan diversi dan pembantaran,” sambungnya.

Sebagai informasi, sosialisasi yang berlangsung secara luring itu dihadiri oleh Kajari Edy Winarko, SH, MH dan seluruh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang. (*)

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Tetapkan Satu Tersangka Atas Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Jalan Raya Langsep
  • Meriahnya Pasar Murah Yang Digelar Kejari Kota Malang, Ratusan Warga Berbondong Beli Kebutuhan Pokok
  • Kejari Kota Malang Gelar RJ Perkara Penganiayaan
  • Hari Pertama Bertugas, Walikota dan Wakil Walikota Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Kota Malang
  • Capaian Kinerja Kejari Kota Malang Tahun 2024, Ratusan Perkara Terselesaikan
  • Lampaui Target, Kejari Kota Malang Berhasil Gelar RJ 21 Kasus Selama 2024
  • Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Resmi Berganti, Kajari Tri Joko Pimpin Setijab
  • Eksekusi Rumah di Simpang Titan Asri Oleh Pengadilan Kota Malang Berlangsung Kondusif, Panitera: Eksekusi Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Negeri Eksekusi Dua Ruko Bertingkat di Sulfat Kota Malang
  • Mahasiswa UMM Belajar Restorative Justice Langsung di Kejaksaan Negeri Kota Malang
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.