Gelapkan Mobil Sewaan, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna didampingi Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni kala merilis dua tersangka dan barang bukti mobil Avanza yang diamankan petugas di Mapolres Malang
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna didampingi Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni kala merilis dua tersangka dan barang bukti mobil Avanza yang diamankan petugas di Mapolres Malang

MALANG  (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota menangkap dua tersangka komplotan penggelapan  mobil sewaan. Modusnya, mobil yang disewa digadaikan pada pihak lain.

Dua tersangka komplotan yang ditangkap  tersebut merupakan  warga Kedungkandang. Mereka adalah Kholid (39), warga Jl. KH Malik Dalam, Kelurahan Buring  dan Agus (32) warga Jl. Sekar Putih, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri melalui Kasat Reskrim, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dalam kasus itu  masih menyisakan.dua orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut. Mereka masuk DPO.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malang Kota,  sebelumnya, Polisi menerima laporan dari korban, Masngudi (42). Warga Jl. Simpang Janti Barat II, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu lapor bila mobilnya disewa, tapi tak dikembalikan.  

Makanya, polisi menangkap komplotan penyewa yang menggadaikan mobil Masngudi itu. Namun, dua tersangka yang diduga paling berperan dalam aksi penggelapan mobil sewaan ini buron.

“Dua orang tersangka, diduga menjadi penadah dari aksi kejahatan. Karena itu, mereka terancam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Avanza tahun 2017, nopol N 1154 CC,” tuturnya, Selasa (08/01).

Ia melanjutkan, kasus ini berawal ketika korban menyewakan mobil kepada Agus. Kemudian, Agus minta izin untuk disewakan kepada Syaifuddin (DPO).  Saat jatuh tempo meminjamkan, korban meminta mobil kepada Agus, namun sudah disewakan kepada Hariyanto (DPO).

Melalui perantara Kholid, mobil digadaikan lagi seharga Rp 30 juta, dengan transaksi di kawasan Gor Ken Arok. Untuk itu, perantara mendapatkan bonus senilai Rp. 500 ribu. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.