Ditangkap, Penadah HP Terancam Dihukum Empat Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna didampingi Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni saat merilis tersangka pencurian HP.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna didampingi Kasubbag Humas, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni saat merilis tersangka pencurian HP.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polres Polres Malang Kota membekuk penadah kelas kakap,  spesialis handphone (HP). Penadah bernama Ismulyono (31) warga Desa Plandi,  Wonosari, Kabupaten Malang terancam dihukum empat tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna (8/1/2018), tersangka ditangkap, setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi barang curian.

Saat itu, kata dia,   tanggal 28 November 2018, tersangka melakukan transaksi barang curian di kawasan Rusun Buring, Kedungkandang, Kota Malang. Barang yang akan dijual tersebut, merupakan barang yang terdeteksi dari hasil kejahatan perampasan di Jalan Mayjen Panjaitan pada 26 November 2018.

Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang akan dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi.  “Begitu diselidiki ternyata benar barang barang merupakan hasil kejahatan pada kasus sebelumnya,” kata Kasat Reskrim.

Barang tersebut dibeli tersangka dari seseorang sebesar Rp 100.000. Kemudian petugas menangkap pelaku pada tanggal 28 November 2018 di kawasan Kedungkandang itu.

Tersangka, kata Kasat Rekrim,  memang mengaku jika barang tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Temon.  saat ini Temon masih dikejar dan tidak terdapat kwitansi atau dusbook HP.

“Petugas kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kediaman pelaku. Ternyata di sama ditemukan 97 HP tanpa dilengkapi kwitansi atau dus book dan pelaku juga mengakui barang tersebut dibeli dari hasil curian,” terangnya.

Karena itu, dari tangan pelaku diamankan 97 HP  berbagai merek, serta satu hp dari hasil jamberetan di Jalan Mayjen Panjaitan. Oleh pelaku, barang-barang curian yang ia tampung tersebut, kemudian dijual pelaku sesuai dengan kondisi barang. Namun beberapa barang, juga dijual pelaku dengan cara tukar tambah.

“Pelaku terancam pasal 363 KUHP jo 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.