Hakim Tolak Eksepsi Ketua KSU Cendrawasih Lestari

Persidangan Wempie yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto/junaedi

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Majelis hakim yang diketuai Tumpal Sagala menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa Wempi Darmapan. Majelis hakim menyatakan bakal segera melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara.

“Eksepsi saudara tidak dapat diterima. Dan pemeriksaan dilanjutkan. Karena masa penahanan terdakwa sudah mau habis, jadi, sidang selanjutnya langsung pemeriksaan saksi,” kata Tumpal Sagala, sewaktu membacakan amar putusan sela, di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/7/2021).

Wempi, dalam perkara ini didakwa atas kasus penyalahgunaan dokumen hasil angkutan kayu hutan.

Penasihat hukum terdakwa Straussy Tauhiddinia Qoyumi menyatakan menerima putusan sela yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

“Kami sih ikuti prosedur selanjutnya saja ya. Mungkin kita akan mengajukan saksi juga. Tapi, kami masih berunding untuk saksi yang akan kita ajukan nanti,” katanya.

Wempi Darmapan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari, di Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Ia mempunyai tugas dan kewenangan mengendalikan jalannya roda koperasi.

KSU Cendrawasih Lestari diketahui bekerjasama dengan PT Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian. Perusahaan itu berada di daerah Pasuruan. 

Sebelum dilakukan pengiriman kayu ke perusahaan, tenaga tehknis (Ganis) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).

Namun saat kejadian itu, yaitu di 2020, Ganis tadi tidak melihat langsung atau menghitung jumlah kayu. Tapi, Ganis itu percaya kalau data yang diberikan terdakwa melalui telepon itu benar. Sebab, terdakwa merupakan atasan dari Ganis.

Barang yang diangkut diketahui berupa Kayu Gergajian 10.0156 meter kubik. 

Penerbitan 28 Januari sampai 21 Februari dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet. Juga ada daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari sebanyak sembilan lembar.

Satu lembar DKO yang diterbitkan pada 27 Januari 2020 tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO. Kondisi itu rupanya sudah diketahui oleh tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar. Sehingga, mereka melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapal Darlin Isabet lalu menjadi sasaran pemeriksaan. Sebab, kapal itu memuat kayu yang tidak sesuai dengan dokumen. 

Saat kapal bersandar di pelabuhan Tanjung perak, kapal yang mengangkut kayu tadi tidak langsung membongkar muatan. Karena, dari ekspedisi sudah mengetahui kasus tersebut. Sehingga mereka tidak mau mengambil resiko.

Namun, setelah ada kesepakatan antara balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra), akhirnya kayu tersebut diangkut ke PT Anugrah Jati Utama.

Setelah itu, Tim SPORC langsung mengamankan kayu tersebut. Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO-nya saja. Yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping dengan volume 3.1697 Meter kubik. 

Sementara, mengutip surat dakwaan Jaksa, terdakwa dinilai telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan Kayu yang diiterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan Pasal 88 ayat (1) huruf c Junto Pasal 15 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.@ [Jun]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.