
Selain itu, Agus menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan nama Hippama untuk mendukung pembongkaran. Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Malang terkait kondisi pasar, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Kami sudah mengajukan permohonan perbaikan sejak lama, mulai dari kebersihan hingga atap bocor, tetapi selalu diabaikan. Kami sudah mengirim surat ke Diskopindag, wali kota, hingga DPRD, tetapi tidak ada tindakan nyata,” ucapnya.
Karena tidak adanya langkah revitalisasi dari pemerintah, para pedagang akhirnya mengambil inisiatif sendiri dengan melakukan perbaikan pasar secara swadaya. Mereka mengumpulkan dana pribadi untuk memperbaiki talang air, lantai, dan berbagai fasilitas lain agar tetap bisa berjualan meskipun hujan turun.
“Semua perbaikan kami lakukan dengan dana sendiri, dari perbaikan talang hingga lantai bawah. Jika tidak, saat hujan kami tidak bisa berjualan,“ tegasnya.
Dengan kondisi ini, Hippama berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk merenovasi pasar, sehingga para pedagang tetap bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa harus kehilangan tempat mencari nafkah.
Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya, dua paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (PBM) yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) dan Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (HIPPAMA) menyepakati pembangunan secara menyeluruh atau dibongkar total.
Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan kesepakatan yang difasilitasi oleh Diskopindag Kota Malang pada Selasa (28/1/2025) bertempat di De Kahuripan Resto, Kecamatan Klojen, Kota Malang Jawa Timur. (lil)