MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, tuntut guru sanggar tari cabul 20 tahun penjara. Hal itu di ungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH usai gelaran puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62, Jumat (22/07/2022).
Kusbiantoro menilai, apa yang diduga dilakukan terdakwa, kategori biadab. Pasalnya, terdakwa adalah seorang pengajar. Namun, apa yang diduga dilakukan, sungguh sama sekali tidak mencerminkan profesinya.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 20 tahun. Itu sebagaimana ancaman dalam pasal
81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak. Perbuatannya, biadab ya. Korbannya 11 orang siswinya sendiri,” ungkapnya.
Tuntutan itu, kata dia, sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Tuntutan sudah dibacakan JPU. Untuk proses selanjutnya, adalah pleodi atau pembelaan dari terdakwa. Nantinya, akan disampaikan kuasa hukumnya,” lanjut Kasi Pidum.
Dirinya menjelaskan, dalam perkara ini, kuasa hukum diperlukan dan harus ada. Sebagaimana Undang Undang, jika ancaman di atas 5 tahun, terdakwa harus didampingi kuasa hukum.
Seperti diberitakan sebelumya, seorang guru sanggar tari, YR (37), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang diduga mencabuli sejumlah muridnya.
Aksi biadabnya itu, dilakukan dalam kurun waktu bulan September hingga November tahun 2021. Lokasinya, di tempat latihan tari di kawasan Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Modusnya, mengiming imingi korban dengan cerita dan harapan menjadi penari yang profesional. (*)
Leave a Reply