SURABAYA (surabayapost.id) – Hubert Henry Limahelu, bassist grub band Boomerang menjalani pelimpahan tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/8/2019). Meski berurusan dengan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika, Henry masih sempat melontarkan candaan.
Dengan menggenakan rompi tahanan warna merah, Henry langsung digiring petugas menuju mobil tahanan bersama para tahanan lainnya. Saat itu usai menjalani pelimpahan tahap dua, Henry hendak dibawa menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Namun saat berjalan ke mobil tahanan, Henry sempat menjawab pertanyaan wartawan dengan bercanda. Beberapa wartawan saat itu tengah mewawancarai Henry dengan melontarkan pertanyaan dirinya hendak kemana. “Ke Villa Medaeng (Rutan Medaeng),” jawab Henry dengan bercanda kepada wartawan.
Sementara itu, Anton Delianto, Kepala Kejari Surabaya mengatakan bahwa masa penahanan Henry saat ini dipindah dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Rutan Medaeng. “Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satreskoba Polrestabes Surabaya,” katanya.
Dalam kasus ini, Henry ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada 17 Juni lalu. Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.
Penangkapan Henry diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo. Dari pengakuan Dimas, polisi kemudian langsung bergerak untuk menangkap Henry.
Selain Henry dan Dimas, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pemesan ganja. Atas perbuatannya, Henry dijerat dengan 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha/fan)
Leave a Reply