Jaring Penunggak Pajak Air Bawah Tanah, BP2D Gelar Opsgab

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto disela-sela melakukan Opsgab terhadap wajib pajak pengguna air bawah tanah.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto disela-sela melakukan Opsgab terhadap wajib pajak pengguna air bawah tanah.

MALANG  (SurabayaPost.id) – BP2D Kota Malang menggelar operasi gabungan  (Opsgab), Rabu (13/2/2019). Sasarannya adalah para penunggak pajak. Bagi yang  menunggak pajak, usahanya langsung diberi stiker.

Kepala Dinas Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ade Herawanto menjelaskan, Opsgab itu difokuskan pada wajib pajak air tanah. Di tahun penegakan hukum ini, pajak air tanah menjadi sektor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini langkah penertiban kepada para wajib pajak. Selain untuk pendapatan asli daerah (PAD), juga  konservasi, pelestarian alam. Masih banyak ditemukan pelanggaran. Mungkin yang bersangkutan lupa atau belum sadar pajak,” tutur Ade yang turut hadir dalam operasi Gabungan.

Sekitar 21 titik lokasi usaha, didatangi untuk pengecekan pembayaran pajak. Bagi yang menunggak, langsung diberikan sticker pengumuman pajak. Nantinya, jika sudah dilakukan pembayaran, bisa dilepas.

Salah satunya di Prima Jaya Car Wash Jl. Rajasa, Griya Gribig, Guest House and Coffee Shop Jl. Ki Ageng Gribig, El Kahfi Car wash Jl. Sentani dan bebeapa lokasi laninya. Ade menjelaskan,  sebelum melakukan opsgab, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan.

“Undang-Undang tentang Pajak Daerah ini sudah mulai 2009 diberlakukan. Selain itu, kami sudah melakukan sosialisasi secara masif baik langsung maupun melalui media massa,” lanjutnya.

Untuk itu, tambah Ade, jika melanggar undang-undang dengan sengaja, sudah masuk ranah pidana dan bisa diajukan ke pengadilan. Karena itu, dalam opsgab pihaknya melibatkan Satpol PP Kota Malang, Kejaksaan Negeri Malang, serta perwakilan TNI-Polri. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.