Eksepsi Terdakwa Maria Dinilai Tak Nyambung dengan Tuduhan JPU

Maria Purbowati saat disidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (13/2/2019).
Maria Purbowati saat disidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (13/2/2019).

MALANG (SurabayaPost.id)  – Sidang Kasus Penipuan dengan terdakwa, Maria Purbowati, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (13/2/2019), Kali ini, sidang digelar dengan agenda jawaban (menanggapi) eksepsi yang diajukan Maria pada Senin lalu.

Sidang tersebut dipimpin dengan Hakim Ketua  Djuanto, SH. Sebagai hakim anggota adalah Mochamad Fathur Rochman dan Martaria Yudith Kusuma.

“Hari ini, Jadwal sidang tanggal 13 ini, adalah tanggapan atas keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Maria Purbowati yang dibacakan kemarin,” tutur ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ubaydilah.

Di eksepsi sebelumnya, kata Ubaydillah, Maria mengajukan keperdataan yang mengarah ke nama yang bukan pelapor dalam kasus Tegal Gondo, yakni Sutanti.

Menurut dia, eksepsi tersebut tak ada kaitannya dengan kasus yang sedang disidangkan. Yakni antara  Sutanti sebagai pelapor dengan Maria selaku terlapor.

“Si terdakwa Maria Purbowati dalam keperdataan menggugat saudara Ngatini dan Benediktus Buso. Padahal kan kaitannya beda dengan yang ada di persidangan ini,” papar mantan Kasi Pidum Kejari Kota Malang tersebut seusai sidang, Rabu (13/02/2019).

JPU Ubaydillah usai persidangan di PN Kota Malang, Rabu (13/2/2019).
JPU Ubaydillah usai persidangan di PN Kota Malang, Rabu (13/2/2019).

“Kan seharusnya yang disidangkan hari ini adalah sang pelapor Sutanti dan Maria. Bukan Benediktus Bosu dan Ngatini. Jadi ini beda perkara,”  tambahnya.

Dalam kasus ini melibatkan banyak saksi. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik memiliki sekitar 25 saksi. Sementara itu, di pihak terdakwa, Maria, mengerahkan 27 sampai 28 saksi untuk meringankan putusan hakim kelak.

“Saksi-saksi dalam perkara ini banyak. Sekitar 25 orang dari penyidik. Belum saksi dari pihak maria yang meringankan. mungkin bisa lebih sampai 27 atau 28 saksi.”beber dia.

Dalam pekan ini, kasus penggelapan tanah atas terdakwa sudah dilakukan dua kali. Menurut Ubaydillah, memang majelis hakim, Kejaksaan Negeri, dan penasehat hukum terdakwa, bersepakat untuk mengadakan dua kali seminggu yakni pada hari Senin dan Rabu atas dasar peradilan cepat dan murah.

“Jadi majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa (Maria) sepakat disidangkan dua kali seminggu. dan itupun kita tuangkan dalam rencana persidangan,” ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait bersalah atau tidaknya Maria dalam kasus ini, Ubaydillah masih belum bisa menjawab. Alasannya  karena harus menunggu putusan sela yang akan digelar pada Senin (18/02/2019) mendatang.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan bahwa eksepsi yang yang dibacakan terdakwa Senin lalu agar sidang ini mengarah ke perdata telah dijawab oleh JPU.

“Yang digugat oleh terdakwa ini adalah notaris. Sementara kasus ini kan terkait pelapor Sutanty. Itu kan berarti eksepsi terdakwa tidak nyambung?” ucap Amran Lakoni.

Untuk itu, Kajari berharap agar proses persidangan itu berjalan sesuai dengan dakwaan. Senin pekan depan adalah putusan sela. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.