GRESIK (SurabayaPost.id)—Politik uang akan menjadi agenda ronda utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jajaran Bawaslu hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengawasi gerak uang politik jelang pemungutan suara 9 Desember 2020.
Peningkatan pengawasan yang ditingkatkan yaitu pada tiga hari tenang mulai tanggal 5 Desember 2020 sampai 9 Desember 2020.
“Kita akan libatkan pengawas TPS untuk patroli atau ronda di wilayahnya dalam meningkatkan pengawasan di masa tenang untuk mencegah politik uang,” kata Syafi’ Jamhari, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Gresik. Kamis (26/11/2020).
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Gresik juga berkirim surat himbauan kepada lembaga keuangan di Kabupaten Gresik untuk lebih selektif dalam melayani penarikan uang atau penukaran uang pecahan Rp 50.000 dalam jumlah besar.
“Kita juga kirim surat himbauan kepada pasangan calon dan tim kampanye Calon bupati-wakil Bupati terkait laporan dana kampanye agar mematuhi laporan dana kampanye secara administrasi maupun substansi,” katanya.
Ditambahkan Jamhari, selama masa kampanye 60 hari ini, Bawaslu Kabupaten Gresik telah mengeluarkan 28 surat peringatan terkait kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Sedangkan terkait alat peraga kampanye (APK), jajaran Bawaslu Kabupaten Gresik telah menertipkan 210 APK dari dua pasangan calon yang melanggar penempatan tempat.
“Banyaknya APK ini juga bisa dikarenakan kurangnya pemanfaatan kampanye menggunakan media daring,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gresik, Ach. Nadhori, mengatakan, telah banyak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan banyak temuan pelanggaran pemilu.
Beberapa laporan diantaranya, dugaan kontrak politik dengan masyarakat, laporan dugaan senam disertai bazar oleh relawan dan laporan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang diduga menggalang massa untuk calon Bupati-wakil bupati.
“Dari laporan itu, kita registrasi dan rapatkan bersama tim penegakan hukum terpadu dari Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah memenuhi pelanggaran pemilu atau tidak, masih dalam proses,” kata Nadhori.
Untuk diketahui, selama 60 hari masa kampanye ini, Bawaslu Kabupaten Gresik telah selesai melantik Pengawas TPS sebanyak 2.267 untuk masing-masing TPS. Kemudian, mereka akan dilibatkan dalam pengawasan di sekitar tempat tinggal dan TPS. Selain itu ribuan tenaga pengawas tersebut akan menjalani 2 kali rapid test untuk memastikan mereka bebas dari infeksi Covid-19. (uki)
Leave a Reply